BREAKING NEWS
Selasa, 17 Maret 2026

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 1.496 TPS Pemilu 2024

BITVonline.com - Rabu, 21 Februari 2024 05:39 WIB
Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 1.496 TPS Pemilu 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia telah mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di berbagai wilayah.

Total rekomendasi yang dikeluarkan mencapai angka 1.496 TPS, yang mencakup berbagai provinsi di Indonesia. Rekomendasi ini ditujukan untuk mengawal dan memastikan kemurnian proses pemilih hak pilih serta penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS dalam Pemilu 2024.

Rincian rekomendasi tersebut meliputi:

780 PSU 132 PSL 584 PSS

Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS diinstruksikan dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara berlangsung. Rekomendasi ini didasarkan pada temuan Bawaslu terkait berbagai pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi selama proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Beberapa syarat PSU yang terpenuhi menurut Bawaslu termasuk adanya pemilih tanpa KTP-el atau Surat Keterangan (Suket), pemilih DPTb yang tidak mendapatkan surat suara sesuai haknya, dan adanya pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.

PSL diselenggarakan sebagai respons terhadap kerusuhan, gangguan keamanan, atau bencana alam yang menghambat tahapan pemungutan atau penghitungan suara di TPS. Sedangkan, PSS dilakukan jika seluruh tahapan pemungutan atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.

Batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS telah ditetapkan hingga tanggal 24 Februari 2024. Sampai saat ini, KPU telah menetapkan jadwal pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS sesuai rekomendasi Bawaslu.

Pesebaran rekomendasi PSU, PSL, dan PSS tersebar di berbagai provinsi di Indonesia, dengan jumlah TPS yang berbeda-beda. Rekomendasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan integritas, keabsahan, dan keadilan dalam proses pemungutan suara dalam Pemilu 2024.

(K/09)

 

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru