BREAKING NEWS
Senin, 06 April 2026

KPU RI Akan Beri Santunan Rp 36 Juta Kepada KPPS Meninggal Saat Pemilu 2024

BITVonline.com - Sabtu, 17 Februari 2024 03:26 WIB
KPU RI Akan Beri Santunan Rp 36 Juta Kepada KPPS Meninggal Saat Pemilu 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan keputusan untuk memberikan santunan kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas mereka dalam Pemilu 2024. Santunan ini merupakan respons terhadap risiko yang dihadapi oleh para penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas mereka untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan adil.

Dalam pengumumannya, KPU menegaskan bahwa besarnya santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa pemberian santunan ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan juga dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 secara teknis.

Sebelumnya, KPU mencatat bahwa ada total 35 orang yang meninggal dunia setelah terlibat dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 di antaranya merupakan anggota KPPS. Selain anggota KPPS, terdapat 3 orang panitia pemungutan suara (PPS) dan 9 petugas perlindungan masyarakat (linmas) yang juga menjadi korban.

Data mengenai korban yang meninggal dunia tersebut diperbarui secara berkala oleh KPU, dan pada hari ini per pukul 18.00 WIB, data tersebut telah tercatat dengan baik.

Langkah KPU untuk memberikan santunan kepada keluarga korban adalah bentuk apresiasi dan penghargaan atas pengabdian dan pengorbanan yang telah diberikan oleh para penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas mereka. Santunan ini diharapkan dapat memberikan bantuan dan dukungan kepada keluarga korban dalam menghadapi masa sulit setelah kehilangan anggota keluarga mereka dalam menjalankan tugas yang mulia ini.

Pemberian santunan juga menjadi bagian dari upaya KPU untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan bagi para penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang, serta mendorong semakin banyak individu yang bersedia terlibat dalam proses demokrasi tanah air dengan rasa aman dan nyaman.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru