CIREBON – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa pihaknya merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Cirebon, Jawa Barat. Total lebih dari lima TPS telah direkomendasikan untuk menggelar PSU.
Rekomendasi tersebut diberikan berdasarkan hasil pengawasan oleh jajaran Bawaslu, dimana ditemukan adanya pemilih dari luar wilayah TPS yang ikut mencoblos. Hal ini menyalahi aturan yang menyatakan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya boleh mencoblos di TPS sesuai dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik mereka.
“Kalau tiba-tiba tidak sesuai, misalnya saya orang Jawa Barat, tiba-tiba diperbolehkan nyoblos di DKI, bermasalah KPPS kayak gitu,” terang Rahmat Bagja.
Bawaslu telah memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melaksanakan PSU berdasarkan hasil pengawasan pada proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan ribuan kejadian serupa di seluruh Indonesia, dengan total 8.219 TPS dimana pemilih khusus menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-E.
Rekomendasi ini merupakan langkah Bawaslu dalam menjaga integritas dan validitas proses pemilu serta memastikan bahwa setiap suara pemilih dihitung secara sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(FZ/011)
Bawaslu Sarankan Pemungutan Suara Ulang di Cirebon