BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Pemilu di Lapas! Sarmo Pembunuh Berantai Nyoblos, Eks Ketua PPK Terhalang

BITVonline.com - Rabu, 14 Februari 2024 08:01 WIB
38 view
Pemilu di Lapas! Sarmo Pembunuh Berantai Nyoblos, Eks Ketua PPK Terhalang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

WONOGIRI -Sarmo, tersangka kasus pembunuhan berantai yang menewaskan 4 orang di Kecamatan Girimarto, Wonogiri, mengikuti coblosan Pemilu 2024 di Lapas atau LP Kelas II B Wonogiri. Sementara itu eks Ketua PPK Wonogiri Kota inisial HBR (48) yang terjerat kasus narkoba dan dugaan tindak pidana pemilu tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

Meskipun terlibat dalam kasus kriminal yang serius, Sarmo, yang kini berstatus sebagai tersangka, tetap memiliki hak demokrasi yang dihormati.

Kepala Lapas Kelas II B Wonogiri, Agung Supriyanto, mengungkapkan kepada wartawan bahwa Sarmo, meskipun terjerat dalam kasus pencurian yang akhirnya mengungkap kasus pembunuhan berantai yang mengerikan, telah diberikan kesempatan untuk mengikuti proses pemilihan umum di dalam Lapas. Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat, mengingat latar belakang kriminalitas yang dimiliki oleh Sarmo.

Baca Juga:

Sementara itu, eks Ketua PPK Wonogiri Kota, yang diidentifikasi dengan inisial HBR, menemui kegagalan dalam menyalurkan hak pilihnya. Keterlibatannya dalam kasus narkoba dan dugaan pelanggaran pidana pemilu menghalanginya untuk menggunakan hak suaranya. Meskipun berada di Lapas, HBR tidak dapat memperoleh form pindah memilih dalam waktu yang cukup, sehingga hak pilihnya tidak dapat diwujudkan.

Agung menjelaskan bahwa Lapas Kelas II B Wonogiri telah memfasilitasi warga binaan untuk melaksanakan hak pilihnya dengan menyiapkan TPS Khusus 901 di dalam lapas. Meskipun demikian, sejumlah warga binaan, termasuk HBR, tidak dapat mencoblos karena kendala administratif yang menghambat proses tersebut.

Baca Juga:

Di tengah keterbatasan tersebut, 369 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan di Lapas Kelas II B Wonogiri berusaha untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun, sebagian dari mereka, termasuk 10 orang, mengalami kendala serupa dengan HBR dalam mendapatkan form pindah memilih.

Agung menambahkan bahwa petugas KPPS di lapas tidak mengenakan seragam resmi, melainkan mengenakan tutup kepala pewayangan, sebagai bentuk dari melestarikan kearifan lokal dalam pelaksanaan proses demokrasi di dalam penjara.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH
5 ASN di Kolaka Utara Mangkir Kerja hingga 2 Tahun, Tetap Terima Gaji: Satu Diusulkan Dipecat Tidak Hormat
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini