BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Serangan Fajar Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, MUI: Hukumnya Haram

BITVonline.com - Selasa, 13 Februari 2024 16:41 WIB
Serangan Fajar Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, MUI: Hukumnya Haram
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengajak masyarakat untuk menolak praktik politik uang, termasuk ‘serangan fajar’, yang sering terjadi menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024. Menurutnya, proses pemilihan pemimpin haruslah didasarkan pada pertimbangan kompetensi dalam mengemban amanah kepemimpinan demi mewujudkan kemaslahatan umum, bukan karena iming-iming materi.

Niam menegaskan bahwa menerima suap atau memberi sogokan untuk mempengaruhi pemilihan merupakan tindakan yang dilarang secara agama. MUI telah menetapkan fatwa terkait masalah suap-menyuap dalam Pemilu, menyatakan bahwa tindakan tersebut haram. Hal ini ditegaskan dalam forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kalimantan Selatan pada tahun 2018.

Lebih lanjut, Niam mengimbau agar masyarakat menjaga suasana kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu, yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Februari 2024. Baginya, Pemilu adalah instrumen penting dalam mewujudkan tujuan bernegara, kedamaian, dan kesejahteraan umum.

Dalam konteks sistem politik Indonesia, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih. Namun, hak tersebut harus digunakan dengan baik dan bertanggung jawab untuk memilih pemimpin yang mampu menjaga agama serta mengurus urusan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan.

Niam juga menegaskan bahwa golput, atau tidak menggunakan hak pilih, merupakan tindakan yang haram dan berdosa jika akhirnya terpilih pemimpin yang tidak kompeten atau tidak amanah. Oleh karena itu, proses pemilihan pemimpin haruslah berdasarkan pertimbangan kompetensi dan dilakukan dengan hati yang jernih, dengan meminta pertolongan Allah SWT untuk diberikan pemimpin yang jujur, amanah, memiliki kemampuan eksekusi, dan kompeten.

Dengan menghindari praktik politik uang, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam proses pemilihan secara adil, jujur, dan bermartabat, serta menjauhkan diri dari perilaku curang, intimidatif, koruptif, dan melanggar hukum lainnya.

 

(FZ/011)

 

 

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru