BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Ketua KPU Pastikan Pemilih Tetap Bisa Nyoblos Walau tak Terdaftar di DPT

BITVonline.com - Selasa, 13 Februari 2024 16:03 WIB
Ketua KPU Pastikan Pemilih Tetap Bisa Nyoblos Walau tak Terdaftar di DPT
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dengan tegas menegaskan bahwa hak memilih bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih tetap terjaga melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dalam upaya memastikan bahwa hak pilih mereka tidak terganggu, Hasyim mendorong masyarakat untuk memanfaatkan akses ke laman resmi KPU, yaitu cekdptonline.kpu.go.id. Di laman tersebut, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), setiap individu dapat mengetahui lokasi TPS yang telah ditetapkan sesuai alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).

Dalam kasus di mana mesin pencarian pada laman tersebut tidak menampilkan lokasi TPS, Hasyim menjelaskan bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa pemilih tersebut termasuk dalam kategori DPK. Namun demikian, hal ini tidak menghalangi mereka untuk menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat desa dan kelurahan yang tertera dalam KTP masing-masing.

Proses pemungutan suara bagi pemilih DPK memiliki jendela waktu tersendiri. Hasyim menjelaskan bahwa mereka memiliki kesempatan untuk mencoblos satu jam sebelum TPS ditutup. Operasional TPS sendiri dimulai pada pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00, mengikuti pembagian wilayah waktu di Indonesia. Oleh karena itu, pemilih DPK baru dapat mencoblos pada pukul 12.00.

Sebagai persiapan sebelum menggunakan hak suara di TPS, Hasyim mengingatkan pentingnya untuk mengisi daftar hadir sebagai bukti keikutsertaan dalam proses pemilihan. Setelah mendapatkan lima jenis surat suara dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Hasyim juga meminta agar pemilih melakukan pengecekan terhadap kondisi surat suara tersebut.

Dalam konteks ini, Hasyim menggarisbawahi pentingnya untuk membuka surat suara sambil disaksikan oleh petugas KPPS. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa surat suara tersebut dalam kondisi baik sebelum digunakan. Dengan demikian, diharapkan bahwa seluruh pemilih dapat memanfaatkan hak pilihnya dengan optimal dalam proses pemilihan yang transparan dan akuntabel.

(FZ/011)

 

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru