BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Menjaga Netralitas, KPU Banten Minta KPPS Larang Pemilih Bawa Handphone ke TPS

BITVonline.com - Selasa, 13 Februari 2024 10:15 WIB
Menjaga Netralitas, KPU Banten Minta KPPS Larang Pemilih Bawa Handphone ke TPS
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANTEN – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Akhmad Subagja, telah mengeluarkan instruksi tegas kepada para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melarang pemilih membawa handphone ke dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS). Aturan ini didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2024, Pasal 25 ayat 1 huruf e, dan Pasal 28 yang secara tegas melarang pemilih untuk melakukan dokumentasi pencoblosan dan mempublikasikannya saat berada di bilik suara.

Meskipun pemilih atau masyarakat diperbolehkan melakukan dokumentasi proses pemungutan suara di TPS, namun mereka tidak diizinkan untuk melakukan pendokumentasian dan publikasi saat melakukan pencoblosan di dalam bilik suara.

Selain itu, aturan lain yang ditegaskan adalah larangan bagi saksi yang berada di TPS untuk menggunakan atribut yang identik dengan warna atau identitas partai politik tertentu. KPU telah melakukan koordinasi dengan perwakilan partai politik untuk memastikan larangan ini dipatuhi, sehingga saksi tidak diizinkan membawa atau menggunakan lambang tertentu yang berkaitan dengan partai politik saat berada di TPS.

Menyikapi hal ini, anggota KPU lainnya, Aas Satibi, menegaskan bahwa penggunaan warna tertentu yang identik dengan calon atau partai politik tertentu juga merupakan pelanggaran yang dilarang bagi KPPS dan saksi selama proses pemungutan suara. Hal ini karena ketentuan kampanye telah berakhir pada tanggal 10 Februari sebelumnya, dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dengan demikian, instruksi dan aturan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Banten tersebut bertujuan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu, serta mencegah adanya praktik-praktik yang dapat memengaruhi proses pemungutan suara yang bersifat netral dan transparan.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru