Polda Lampung Bongkar Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bakauheni, Oknum Brimob dan TNI AL Diamankan
BANDAR LAMPUNG Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Ormas bernama Rampai Nusantara mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan tersebut, yang telah diterima dan didaftarkan dengan Nomor: 099/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ pada tanggal 13 Februari 2024, menyoroti dugaan kampanye yang dilakukan Anies di masa tenang jelang Pemilu 2024.
Pelaporan ini diinisiasi oleh seorang individu bernama Suprayondo, yang menyoroti dua pernyataan Anies yang diduga melanggar aturan Pemilu 2024, yakni pernyataan tentang “keinginan rakyat terhadap perubahan” dan pernyataan bahwa “skor sudah diatur”. Barang bukti yang disertakan dalam laporan ini termasuk tangkapan layar dari beberapa media online yang mengabarkan komentar Anies tentang film dirty vote dalam sebuah jumpa pers di kediaman Jusuf Kalla.
Suprayondo juga menjelaskan bahwa pelanggaran yang diduga dilakukan Anies terkait dengan unsur kampanye di masa tenang Pemilu, yang melanggar Pasal 276 ayat 1 dan 2, Pasal 492 UU 7/2017, Pasal 237 PKPU 15/2023, Pasal 267 ayat 5 UU 7/2017, dan Pasal 54 ayat 4 PKPU 15/2023. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan, serta menjaga tegaknya aturan dan prinsip demokrasi.
Menanggapi pelaporan tersebut, Anies menyatakan keyakinannya bahwa Bawaslu akan menangani laporan tersebut dengan bijaksana dan profesional. Dia menegaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan dan kapasitas untuk memproses setiap laporan yang masuk, sesuai dengan prinsip penegakan hukum dan keadilan.
Dengan langkah ini, Rampai Nusantara dan Suprayondo menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa proses Pemilu berjalan dengan transparan dan adil, serta untuk menjaga integritas demokrasi Indonesia. Langkah-langkah ini juga menunjukkan bahwa masyarakat sipil aktif dalam mengawasi dan mengawal jalannya proses demokrasi di negeri ini.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan demokrasi, pelaporan ini diharapkan dapat menjadi panggilan bagi semua pihak untuk mematuhi aturan dan prinsip yang telah ditetapkan dalam Pemilu, serta sebagai langkah menuju penyelenggaraan Pemilu yang bersih, adil, dan berkualitas.
(A/08)
BANDAR LAMPUNG Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 diperkirakan mengalami ken
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons pengajuan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepo
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan terduga penyuap Bupati Langkat, Yaqub Abdhal Al Mu&039arif (YQB), tidak ik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyidikan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pemberian amplop o
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama Agok dilaporkan hanyut saat mandi bersama sejumlah temannya di Sun
PERISTIWA
SOLO Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Jawa Tengah menemui Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Ten
EKONOMI
JAKARTA Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan Prog
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menilai proses penanganan dugaan korupsi tata kelola Program Mak
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI UTARA Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jen
HUKUM DAN KRIMINAL