PHI Gandeng SKK Migas Perkuat Sinergi dengan Media, Dukung Ketahanan Energi Nasional
BALIKPAPAN PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) me
NASIONAL
YOGYAKARTA – Relawan Arus Bawah Jokowi (ABJ) mengambil langkah tegas dengan melaporkan Butet Kertaradjasa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Yogyakarta. Langkah ini diambil setelah Butet diduga melakukan pelanggaran kampanye pemilu yang serius.
Dugaan pelanggaran tersebut terkait pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Butet di Alun-alun Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada hari Minggu (28/1) lalu. Dalam pernyataannya, Butet diduga mengajak orang-orang untuk membenci Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menyebarkan opini negatif terkait kedatangan Presiden Jokowi di Yogyakarta, yang diinterpretasikan sebagai upaya mengintai atau mengawasi Ganjar Pranowo secara negatif.
Laporan yang disampaikan oleh Relawan Arus Bawah Jokowi ke Bawaslu Yogyakarta disertai dengan berbagai barang bukti yang kuat, termasuk foto, video, dan liputan berita dari media massa. Hal ini menjadi landasan kuat dalam mendukung dugaan bahwa Butet telah melanggar Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara tegas mengatur larangan terhadap tindakan kampanye yang mengandung muatan negatif atau memprovokasi.
Pelanggaran ini memiliki implikasi serius, karena Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu mengancam dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling tinggi Rp 24 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Dengan demikian, laporan yang diajukan oleh ABJ menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan hukum dan menjamin proses pemilu yang adil dan bebas dari pengaruh negatif atau manipulasi.
Langkah ini juga menyoroti pentingnya peran Bawaslu sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi jalannya proses pemilu dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi. Dengan konsistensi dan ketegasan dalam menegakkan aturan, Bawaslu Yogyakarta memberikan pesan yang kuat bahwa pelanggaran terhadap proses demokrasi tidak akan ditoleransi.
Dalam konteks yang lebih luas, tindakan ini mencerminkan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat sipil dalam memastikan integritas dan keberlangsungan demokrasi. Dengan mengambil langkah-langkah konkret seperti melaporkan pelanggaran, Relawan Arus Bawah Jokowi dan masyarakat sipil lainnya turut berperan dalam menjaga tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam proses pemilu.
(A/08)
BALIKPAPAN PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) me
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kondisi perekonomian Indonesia tetap berada dalam jalur yang stabil dan
EKONOMI
BANDAR LAMPUNG Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 diperkirakan mengalami ken
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons pengajuan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepo
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan terduga penyuap Bupati Langkat, Yaqub Abdhal Al Mu&039arif (YQB), tidak ik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyidikan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pemberian amplop o
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama Agok dilaporkan hanyut saat mandi bersama sejumlah temannya di Sun
PERISTIWA
SOLO Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Jawa Tengah menemui Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Ten
EKONOMI
JAKARTA Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan Prog
NASIONAL