BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

Panas !Tanggapan Bawaslu Soal Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Thamrin

BITVonline.com - Minggu, 10 Desember 2023 10:29 WIB
12 view
Panas !Tanggapan Bawaslu Soal Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Thamrin
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sedang ramai diperbincangkan aksi kampanye yang dilakukan pasangan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu gratis saat Car Free Day atau CFD di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta beberapa waktu lau. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan Bawaslu DKI Jakarta akan menindaklanjuti kejadian tersebut.

Pada suatu Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, kontroversi mencuat terkait aksi kampanye pasangan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Pasangan tersebut memilih pendekatan unik dengan membagikan susu gratis kepada masyarakat yang hadir. Aksi ini menjadi perbincangan hangat dalam masyarakat dan menarik perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

https://youtu.be/GG1QuxKCMXo

Baca Juga:

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memberikan klarifikasi bahwa Bawaslu DKI Jakarta akan melakukan tindak lanjut terkait kejadian tersebut. Meskipun demikian, Bawaslu pusat tetap aktif memantau dan mengawasi perkembangan kajiannya terhadap kejadian tersebut. Rahmat menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administrasi dalam kegiatan pembagian susu secara massal tersebut.

Keputusan Bawaslu nantinya akan menjadi titik fokus yang ditunggu oleh masyarakat dan pihak terkait. Akan menjadi suatu preseden penting untuk menentukan batasan antara kampanye yang kreatif dan aksi yang dapat dianggap sebagai pelanggaran aturan administrasi dalam konteks pemilihan umum. Masyarakat pun menantikan hasil evaluasi Bawaslu DKI Jakarta terkait tindakan yang kontroversial ini, sambil tetap berharap agar pemilihan umum dapat berlangsung dengan adil, bebas dari potensi pelanggaran, dan sesuai dengan prinsip demokrasi. (Ayu lestari)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Presiden Teken PP Justice Collaborator, LPSK: Kunci Bongkar Kejahatan Terorganisir
Kejagung Siapkan 247 Sanksi Sosial untuk Kasus Pidana Ringan, Dorong Restorative Justice
Timnas Wanita Indonesia Hadapi Jalan Terjal di Kualifikasi Piala Asia 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Tak Cukup Hanya Bisa ChatGPT, Ini 3 Skill Wajib Agar Pekerjaan Anda Tak Diambil Alih AI
Empat Jabatan Eselon II Pemkot Medan Dilelang, Ini Daftarnya dan Jadwal Seleksi Lengkap
SIDANG KORUPSI : Hakim Berang, Jabatan Ketua Pendamping Desa Aek Raso Dijalankan Sang Ayah?
komentar
beritaTerbaru