BALI -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali mencatat tujuh dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Dugaan pelanggaran ini ditemukan di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Karangasem dan Tabanan.
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap temuan ini. Kajian lebih lanjut diperlukan untuk menentukan apakah kejadian tersebut tergolong pelanggaran pidana, administrasi, atau memerlukan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Dari informasi yang kita dapat akan kita tuangkan dalam kajian, dan kajian ini nanti menjadi dasar keputusan,” ujar Agus Tirta, Kamis (28/11).
Berikut adalah rincian tujuh dugaan pelanggaran yang teridentifikasi:
TPS 05, Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, Karangasem
Beredar video di media sosial yang menunjukkan seorang pemilih mencoblos lebih dari satu kali untuk pasangan calon nomor urut 01, Mulia-PAS. Insiden ini berpotensi melanggar Pasal 516 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Identitas pelaku masih dalam investigasi.
TPS 08, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem
Video lain menunjukkan masyarakat keberatan karena menduga suara mereka telah dimanipulasi.
TPS 09, Desa Tianyar, Karangasem
Seorang pemilih mengamuk karena bersikeras menggunakan hak pilihnya meskipun namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
TPS 03, Banjar Bengkel Kawan, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Tabanan
Seorang pemilih menggunakan surat pemberitahuan milik neneknya untuk mencoblos.
TPS 03, Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Tabanan
Seorang warga merusak kotak suara Pilkada Bupati akibat amarah, sehingga kotak suara harus diganti.
TPS 09, Desa Dauh Peken, Tabanan
Ditemukan selisih tiga surat suara lebih dibandingkan jumlah pemilih yang hadir dan menggunakan hak pilih.
TPS 09, Desa Dauh Peken, Tabanan
Seorang petugas KPPS terekam mencoblos di meja KPPS, bukan di bilik suara, yang diketahui oleh saksi pasangan calon nomor urut 01.
Saat ini, Bawaslu Karangasem dan Tabanan bekerja sama untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kejadian tersebut. Proses investigasi akan menjadi dasar penerbitan rekomendasi, termasuk kemungkinan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS yang terindikasi bermasalah.
“Pembuktian dan investigasi adalah langkah penting untuk memastikan kebenaran,” tegas Agus Tirta.
Di sisi lain, PDIP mengklaim mendominasi perolehan suara dalam Pilkada Bali, mengungguli pesaing utama mereka, KIM Plus. Meski begitu, hasil resmi akan diumumkan oleh KPU setelah proses rekapitulasi selesai.
(N/014)
Bawaslu Bali Temukan Tujuh Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024