Batam — Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah dimintai keterangan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam terkait laporan dugaan pelanggaran yang berhubungan dengan pembatalan debat kedua Pilkada Batam. Pembatalan debat yang semula dijadwalkan pada Jumat (15/11) tersebut menjadi sorotan setelah tidak tercapainya kesepakatan terkait tata tertib pelaksanaan acara.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap KPU Batam yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi pada kegiatan debat kedua Pilkada Batam. Klarifikasi ini dilakukan setelah laporan yang masuk pada Jumat (22/11), dan Bawaslu telah mendaftarkan laporan tersebut untuk diproses lebih lanjut.
“Hari ini kita melakukan klarifikasi kepada terlapor (jajaran KPU Batam) terkait laporan yang kemarin, hari Jumat (22/11). Kemudian kita memberikan undangan klarifikasi kepada terlapor, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Batam,” ujar Antonius saat diwawancara di kantor Bawaslu Batam pada Senin (25/11/2024).
Antonius menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diregister oleh pihaknya, dengan pelapor dan saksi-saksi yang juga sudah dimintai keterangan. Setelah laporan resmi terdaftar, Bawaslu Batam memiliki waktu lima hari untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut. Hingga saat ini, dua hari dari jangka waktu tersebut telah berlalu, menyisakan tiga hari lagi untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
Pemeriksaan terhadap lima komisioner KPU Batam berlangsung di Kantor Panwascam Sekupang, yang terletak cukup dekat dengan kantor KPU Batam. Antonius menambahkan bahwa lokasi tersebut dipilih karena letaknya yang strategis serta kesibukan yang tengah berlangsung terkait distribusi logistik Pilkada Batam.
Sementara itu, Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan, yang turut hadir dalam klarifikasi tersebut, menjelaskan bahwa pembatalan debat kedua Pilkada Batam disebabkan oleh ketidaksepakatan terkait tata tertib acara, terutama mengenai ketentuan membawa catatan dan alat elektronik. Dalam proses komunikasi dengan tim masing-masing pasangan calon (paslon), Bosar menyebutkan bahwa Paslon 01 menginginkan para peserta debat dapat membawa catatan, sementara Paslon 02 mengusulkan agar tidak ada catatan dan alat elektronik yang dibawa. Ketidakcocokan ini menyebabkan debat terhenti meskipun acara sudah molor dua jam.
“Terkait dengan kenapa debat dihentikan, jadi kita jelaskan bahwa sesudah melalui proses yang panjang, kita melakukan komunikasi ke masing-masing LO pasangan calon, namun tidak ada titik kesepakatan,” kata Bosar menjelaskan situasi tersebut.
Meski begitu, Bosar memastikan bahwa pemeriksaan oleh Bawaslu tidak mengganggu jalannya tahapan Pilkada yang lain. Dia menegaskan bahwa proses distribusi logistik dan penertiban alat peraga kampanye tetap berjalan sesuai rencana tanpa kendala.
Di sisi lain, Riky Indrakari, selaku pelapor dan juru bicara Tim Paslon 01 Nuryanto-Hardi Selamat Hood, mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu pada Minggu (24/11). Dalam proses klarifikasi, Riky mendapatkan sekitar 16 pertanyaan yang terkait dengan laporan mereka. Ia berharap agar proses klarifikasi ini dapat berlanjut ke tahapan pidana pemilu jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Batam.
“Kami berharap ini bisa naik ke proses pidana pemilu, karena dugaan pelanggaran terkait dengan Pasal 14 huruf A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 yang ancaman pidananya ada di Pasal 193 huruf A, serta beberapa pasal lainnya,” ujar Riky dengan tegas.
Sebagai langkah berikutnya, Bawaslu Batam akan melanjutkan proses verifikasi terhadap laporan ini. Keputusan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak akan diputuskan dalam waktu dekat, sementara pihak KPU Batam berjanji untuk terus mendukung kelancaran seluruh tahapan Pilkada Batam yang tengah berlangsung.
(JOHANSIRAIT)
Bawaslu Periksa KPU Batam Terkait Pembatalan Debat Kedua Pilkada