Pemkab Asahan Gelar Upacara Harkitnas ke-118, Wabup Tekankan Kedaulatan dan Literasi Digital
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid dalam upacara peringa
PEMERINTAHAN
TAPSEL –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengonfirmasi bahwa kasus deklarasi dukungan yang melibatkan oknum kepala desa dan lurah di Kecamatan Sayur Matinggi kini telah dinaikkan menjadi dugaan pelanggaran pidana pemilu. Deklarasi dukungan tersebut ditujukan kepada pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution-Surya, serta calon Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan, untuk Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Kehumasan (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan, mengungkapkan bahwa laporan terkait kasus ini telah diserahkan kepada Polres Tapsel untuk diproses lebih lanjut secara pidana. “Sudah pelimpahan laporan ke Polres Tapsel untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu, rapat pembahasan I dan II sentra Gakkumdu untuk dilimpahkan,” ujar Vernando dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Kasus ini berawal dari sebuah video viral yang menunjukkan deklarasi dukungan dari sejumlah pejabat pemerintahan di Kecamatan Sayur Matinggi, termasuk camat, lurah, dan 15 kepala desa, yang mendukung pasangan calon Bobby Nasution dan Gus Irawan. Dalam video tersebut, tampak para pejabat tersebut mengenakan pakaian seragam yang mirip dengan seragam aparatur sipil negara (ASN).
Bawaslu Tapsel menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN, yang melibatkan camat, lurah, dan kepala desa yang seharusnya menjaga sikap netral dalam pemilu. Berdasarkan temuan ini, Bawaslu mengirimkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menyelidiki pelanggaran netralitas ASN tersebut.
“Pelaporan ini terkait dengan pelanggaran pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” jelas Vernando.
Bawaslu Tapanuli Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang terkait perkembangan kasus ini. “Terkait video viral deklarasi dukungan kepada paslon tertentu, Bawaslu Tapanuli Selatan mengharapkan masyarakat bersikap tenang, karena kasus ini telah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Vernando.
Bawaslu Tapsel juga mengingatkan bahwa pelanggaran terkait netralitas ASN dapat dikenakan sanksi, dan pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam video yang sempat viral tersebut, sejumlah kepala desa dan lurah di Kecamatan Sayur Matinggi secara terbuka mengungkapkan dukungannya terhadap pasangan calon Bobby Nasution dan Gus Irawan. “Kami kepala desa dan lurah se-Kecamatan Sayur Matinggi siap mendukung Bobby Nasution nomor urut 01 untuk menjadi Gubernur Sumut dan Gus Irawan Pasaribu nomor urut 01, menjadi Bupati Tapanuli Selatan,” ujar mereka dalam video yang beredar.
Sementara itu, Bawaslu Tapanuli Selatan juga memantau situasi di lapangan untuk memastikan proses Pilkada 2024 berjalan dengan jujur, adil, dan tanpa adanya keterlibatan pejabat negara yang melanggar aturan.
Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu yang mereka temui kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) atau langsung ke Bawaslu Tapanuli Selatan untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
(N/014)
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid dalam upacara peringa
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung bersama jajaran DPC PJS Kota Pangkalpinang melakukan a
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel kembali menegaskan ko
NASIONAL
SURABAYA Pemerintah Indonesia menegaskan tidak ada larangan terhadap kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi. Penegasa
NASIONAL
JAKARTA Skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 dengan plafon pinjaman Rp100 juta kembali menjadi perhatian pelaku usaha mikro, kecil,
EKONOMI
JAKARTA Ketentuan mengenai kuota internet yang hangus kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut teregister dengan no
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Umat Islam akan kembali menyambut amalan sunnah Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah menjelang Hari Raya Idul Adha 2026 atau 1447 Hij
AGAMA
MEDAN Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap memberikan apresiasi terhadap film Samudera yang digarap sepenuhnya oleh sineas muda asal
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Upaya pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus dikebut melalui penyediaan akses air bersih bagi
NASIONAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim Gabungan Lintas Sektoral secara resmi mengu
PEMERINTAHAN