
Yusril Klarifikasi Soal MoU Helsinki: “Saya Tidak Pernah Mengabaikan Semangat Perdamaian Aceh”
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan persepsi publik terkait pe
Nasional
MEDAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan penemuan pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) terkait sebuah video viral yang menunjukkan deklarasi dukungan dari oknum Camat, Lurah, dan 15 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan Surya, serta calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu dan Jafar Syahbuddin Ritonga. Deklarasi ini menimbulkan kontroversi karena melibatkan aparatur negara yang seharusnya bersikap netral dalam proses politik.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran ini diterima dari Tim Hukum pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Laporan tersebut kemudian diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tapsel untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat bahwa camat, lurah, dan kepala desa di Kecamatan Sayur Matinggi menyatakan dukungannya kepada pasangan Bobby Nasution-Surya dan Gus Irawan-Jafar Syahbuddin untuk Pilkada Serentak 2024. Video tersebut juga menampilkan narasi yang mengungkapkan komitmen para ASN tersebut untuk mendukung calon-calon tersebut secara terbuka.
Baca Juga:
“Deklarasi ini melibatkan beberapa ASN yang secara terang-terangan menunjukkan dukungannya, yang jelas bertentangan dengan aturan netralitas ASN yang diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024,” kata Saut Boangmanalu dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 12 November 2024.
Menurut Saut, video ini termasuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap netralitas ASN, yang dapat mencederai prinsip dasar pemilu yang bebas dan adil. Oleh karena itu, Bawaslu Sumut segera menginstruksikan Bawaslu Kabupaten Tapsel untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini dan mengklarifikasi sejumlah pihak yang terlibat.
Baca Juga:
Bawaslu Tapsel telah melakukan serangkaian klarifikasi terhadap pelapor, saksi, serta para terlapor yang terdiri dari camat, lurah, dan kepala desa. Klarifikasi ini dilakukan mulai tanggal 8 hingga 10 November 2024. Dalam klarifikasinya, Bawaslu Tapsel meminta keterangan dari camat, lurah, dan kepala desa terkait dugaan keterlibatan mereka dalam video deklarasi tersebut.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan pembahasan kasus ini di Sentral Gakkumdu pada 8 November, dan pada 10 November dilakukan klarifikasi terhadap terlapor, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mendukung klaim pelanggaran.
Saut menjelaskan bahwa hasil penyelidikan Bawaslu Tapsel menyimpulkan bahwa deklarasi dukungan tersebut jelas melanggar aturan mengenai netralitas ASN, dan kemungkinan besar akan menimbulkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bawaslu juga memastikan akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Bawaslu Tapsel telah mengkaji dengan seksama kasus ini, dan tindakan lanjutan akan segera diambil berdasarkan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan. Kami akan memastikan bahwa proses hukum terkait netralitas ASN berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Saut.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya, Hinca Pandjaitan, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Bawaslu. Ia menegaskan bahwa tim pemenangan lebih memahami tugas, fungsi, dan mekanisme hukum terkait pelanggaran pilkada.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan ini. Jika ada kecurangan atau pelanggaran, Bawaslu yang lebih memahami proses hukum akan mengambil langkah-langkah sesuai koridor hukum,” ujar Hinca Pandjaitan.
Pelanggaran netralitas ASN menjadi isu sensitif dalam setiap Pemilu dan Pilkada, karena keberadaan ASN yang profesional dan independen sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi. ASN diharapkan tidak terlibat dalam politik praktis, apalagi sampai mendukung salah satu pasangan calon di ajang Pilkada.
Dalam hal ini, Bawaslu mengingatkan semua pihak agar mematuhi aturan yang ada, guna menciptakan Pilkada yang bersih dan adil. Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Bawaslu Tapanuli Selatan akan segera melanjutkan penyelidikan dan jika ditemukan bukti kuat, langkah-langkah hukum akan diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama terkait dengan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam proses Pemilu dan Pilkada. Bawaslu diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dengan objektif dan profesional, agar Pilkada Serentak 2024 di Sumut dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan tanpa intervensi dari pihak manapun. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan persepsi publik terkait pe
NasionalBANDUNG Indonesia dan Jerman resmi memperkuat kemitraan strategis dalam pengembangan jalur migrasi tenaga kerja yang adil, aman, dan eti
EkonomiJAKARTA Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa Sekolah Rakyat bukanlah lembaga pendidikan bergaya militer, m
PendidikanJAKARTA Seorang purnawirawan TNI Angkatan Udara, Kolonel (Purn) dr Rusnawi Faisol, melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) peng
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh kembali menerima dukungan dari dunia usaha. Kali ini, giliran XL Smart yang menyera
NasionalMEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus berkomitmen mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu menembus
EkonomiDELI SERDANG Karantina Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan ratusan satwa dan tumbuhan ilegal yang berasal dari berbagai negara dalam sebu
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin, Banda Aceh, berinisial ASW (44), tertang
Hukum dan KriminalJAKARTA Sosok dancer cilik asal Indonesia, Miyu Ananthanaya Pranoto atau akrab disapa Matamiyu, kembali menjadi sorotan publik. Di usian
SosokJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan k
Hukum dan Kriminal