Prabowo Subianto Hadiri Board of Peace dan Teken Kesepakatan Tarif Dagang dengan Trump
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan menghadiri pertemuan perdana Board of Peace (BoP) sekaligus menandata
INTERNASIONAL
JAKARTA –Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta nomor urut satu, Suswono, kini menghadapi masalah serius setelah guyonan yang dianggap menistakan agama. Organisasi masyarakat Betawi Bangkit melaporkan Suswono ke Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) atas dugaan penistaan agama yang terkait dengan pernyataannya mengenai janda kaya.
Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa, 29 Oktober 2024, setelah David Darmawan, Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Namun, pihak kepolisian mengarahkan David untuk melapor ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Setelah berkonsultasi selama kurang lebih 40 menit, kami diarahkan untuk melapor ke Gakkumdu Bawaslu karena dugaan tindak pidana pemilihan umum ditangani di sana,” ungkap David. Meskipun laporan mereka tidak diterima di Polda, David menegaskan bahwa itu bukan penolakan, melainkan prosedur yang harus diikuti.
Laporan Diterima di BawasluDavid dan rombongan dari Ormas Betawi Bangkit akhirnya menuju Bawaslu, di mana laporan mereka diterima dengan nomor registrasi 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024. Dalam laporan tersebut, Suswono dianggap menistakan agama Islam, terutama saat ia menyebutkan Nabi Muhammad dan istrinya, Khadijah, dalam konteks guyonan tentang janda kaya yang menikahi pria pengangguran.
Menurut David, tindakan Suswono telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. “Kami merasa perlu menuntut beliau. Kalau perlu, harus ditahan dan dimasukkan ke sel,” tegasnya.
Reaksi Tim Hukum SuswonoTim kuasa hukum Suswono, yang mewakili pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), menyatakan siap memberikan pendampingan hukum. Rimhot Siagian, salah satu anggota tim, mengonfirmasi bahwa mereka akan mempelajari pernyataan Suswono yang mendapatkan kritik dari berbagai pihak, termasuk GP Ansor Jakarta.
“Tim kami akan melakukan klarifikasi terkait ungkapan yang disampaikan oleh Pak Suswono agar tidak terjadi salah persepsi,” ujar Rimhot. Ia menambahkan bahwa mereka terbuka untuk bertemu dengan pihak-pihak yang melaporkan Suswono untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Polemik Guyonan SuswonoGuyonan tersebut muncul saat Suswono menghadiri acara ormas Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, pada 26 Oktober 2024. Dalam konteks program Kartu Anak Yatim, ia merespons pertanyaan mengenai keberadaan program untuk janda. Suswono kemudian mengaitkan program kesejahteraan dengan kisah Nabi Muhammad yang menikahi Siti Khadijah, seorang janda kaya.
“Coba ingat Khadijah. Tahu Khadijah? Dia kan konglomerat. Nikahi siapa? Ya Nabi Muhammad waktu itu belum jadi Nabi, masih 25 tahun. Itu contoh (janda) kaya begitu,” ungkap Suswono. Ucapan tersebut pun menuai reaksi negatif dari masyarakat dan berbagai organisasi.
Permintaan Maaf SuswonoSetelah menimbulkan polemik, Suswono melalui pernyataan tertulis meminta maaf atas ucapan tersebut dan mencabut pernyataannya. “Saya menyadari bahwa pernyataan saya telah menimbulkan polemik. Untuk itu, saya meminta maaf,” tulisnya dalam keterangan resmi.
Dengan laporan yang kini telah diterima Bawaslu, langkah hukum terhadap Suswono semakin dekat. Masyarakat dan berbagai pihak menunggu tindakan selanjutnya dari Gakkumdu serta respons dari Suswono dan tim hukumnya. Kasus ini menjadi sorotan dalam konteks pemilu dan sensitivitas dalam berkomunikasi, terutama yang berkaitan dengan isu agama.
(N/014)
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan menghadiri pertemuan perdana Board of Peace (BoP) sekaligus menandata
INTERNASIONAL
TABANAN, BALI Ketua TP PKK Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, menegaskan komitmen lembaganya untuk menggerakkan partisipasi aktif mas
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah menetapkan Kamis, 19 Februari 2026, sebagai hari pertama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Memasuki hari pertama, uma
AGAMA
JAKARTA Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, K
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI maupun Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, didesak melakukan pemeriksaan etik terhadap
HUKUM DAN KRIMINAL
SIBOLGA, SUMUT Malam pertama Salat Tarawih Ramadhan 1447 Hijriah diwarnai momen kebersamaan antara Bobby Nasution dan warga terdampak be
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, angkat bicara terkait gugatan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) terhadap UndangUnda
POLITIK
LABUHANBATU UTARA, SUMATERA UTARA TNI dari Kodim 0209/Labuhanbatu menyelesaikan rehabilitasi jembatan gantung perintis di Desa Halimbe,
NASIONAL
NIAS SELATAN , SUMATERA UTARA Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijria
PEMERINTAHAN