BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

Praktik Money Politics Dalam Kampanye di Pamekasan: Bawaslu Siap Ambil Tindakan

BITVonline.com - Sabtu, 26 Oktober 2024 09:12 WIB
Praktik Money Politics Dalam Kampanye di Pamekasan: Bawaslu Siap Ambil Tindakan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAWA TIMUR -Sebuah video yang viral di media sosial baru-baru ini menyoroti dugaan pelanggaran peraturan pemilu oleh tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan, Kholilurrohman-Sukriyanto (Kharisma). Dalam video berdurasi 22 detik yang beredar, terlihat dengan jelas salah satu anggota tim membagikan amplop yang diduga berisi uang serta stiker gambar pasangan calon di sebuah pengajian yang diadakan di Desa Bujur Timur, Pamekasan, Jawa Timur, pada Jumat (25/10/2024).

Dalam tayangan video tersebut, dua pria berbusana sarung dan berkopiah tampak dengan santai membagikan amplop yang diduga berisi uang senilai Rp50.000 kepada para pemuda dan warga yang hadir. Aksi ini jelas melanggar aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait praktik money politik.

Video yang diunggah oleh akun TikTok @pamekasan_menyala ini telah ditonton lebih dari 27.700 kali dan memicu berbagai reaksi negatif dari netizen. Salah satu pengguna, akun @danijayagipsum, mengungkapkan keprihatinan, “Ya Alloh, saking sadisnya politik, tahlilan dicampur aduk dengan politik.”

Baca Juga:

Menanggapi viralnya video tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran serta langkah-langkah penanganan terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Video ini diduga melanggar Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang money politik,” ungkap Suryadi.

Bawaslu Pamekasan telah memulai investigasi dan mengadakan rapat pleno dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk membahas kasus ini lebih lanjut. Dalam waktu dekat, mereka berencana untuk memanggil beberapa pihak terkait, termasuk pasangan calon yang diduga terlibat serta dua orang yang terlihat dalam video yang membagikan amplop dan stiker.

Baca Juga:

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye di tempat ibadah dan praktik politik uang adalah tindakan yang dilarang. Pasal 280 Ayat (1) huruf h melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, sementara Pasal 280 Ayat (1) huruf j secara tegas melarang pemberian uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Pelanggaran terkait praktik politik uang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

Dugaan praktik money politik ini menjadi sorotan penting menjelang Pilkada di Pamekasan. Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada terhadap tindakan-tindakan yang merugikan integritas pemilu dan demokrasi. Bawaslu diharapkan dapat bertindak tegas untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara adil dan transparan.

Dengan langkah-langkah yang diambil Bawaslu Pamekasan, diharapkan praktik-praktik yang merugikan demokrasi seperti ini dapat diminimalisir, dan masyarakat dapat menjalankan hak suara mereka dengan cara yang lebih bertanggung jawab dan beretika.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Auditor Soroti Kinerja Kejari di Daerah: Ada Kekhawatiran Kriminalisasi Proyek
Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Bupati Simalungun Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025, Fokus Swasembada Pangan dan Infrastruktur
GP Ansor Dukung Kementan Kawal Swasembada Pangan dan Berantas Mafia Pangan
iPhone 17 Bakal Usung Baterai Lebih Besar, Varian e-SIM Lebih Unggul
Polres Tangsel Tetapkan 11 Tersangka Penjarahan Rumah Sri Mulyani di Pondok Aren
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru