SEMARANG –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengungkapkan adanya dugaan mobilisasi kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024. Penemuan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran terhadap aturan pemilihan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengonfirmasi bahwa timnya telah mencatat dua pertemuan yang melibatkan para kades di wilayah hukum Kota Semarang. Pertemuan pertama dilaksanakan pada 17 Oktober 2024, di Semarang Barat, dan melibatkan sekitar 200 kades se-Kabupaten Kendal. Pertemuan kedua, yang diadakan pada Rabu (23/10), berlangsung di hotel bintang lima di Semarang Tengah dan melibatkan kades dari seluruh Jawa Tengah.
“Informasi awal menunjukkan adanya mobilisasi kades dari berbagai daerah di Jawa Tengah untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024,” kata Arief dalam konferensi pers yang digelar di kantor Bawaslu setempat.
Kehadiran Bawaslu Memicu Pembubaran Pertemuan
Kehadiran tim Bawaslu yang terdiri dari 11 orang di lokasi pertemuan ternyata memicu reaksi dari peserta. Begitu petugas Bawaslu tiba, sekitar 90 kades langsung membubarkan diri. Arief menyebutkan, pihaknya mengalami kesulitan akses sebelum dapat memasuki ruangan pertemuan.
“Begitu kami hadir, peserta pertemuan tampak gelisah dan langsung meninggalkan lokasi. Ini menunjukkan bahwa mereka menyadari potensi pelanggaran yang sedang terjadi,” ungkap Arief.
Keterangan Para Kades
Saat ditanya mengenai tujuan pertemuan, beberapa kades yang berhasil dimintai keterangan mengklaim bahwa kegiatan tersebut adalah silaturahmi dan konsolidasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jawa Tengah dengan slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir”. Kades-kades tersebut berasal dari berbagai kabupaten, termasuk Pati, Rembang, dan Cilacap.
“Dari pengamatan kami, ada indikasi kuat bahwa pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi, tetapi ada agenda yang lebih besar untuk mendukung calon tertentu,” tambah Arief.
Potensi Pelanggaran dan Sanksi
Bawaslu Kota Semarang berencana untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk mendalami temuan ini lebih lanjut. Arief menegaskan bahwa kegiatan yang melibatkan kepala desa untuk mendukung calon tertentu jelas melanggar Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada, yang melarang pejabat, termasuk kades, untuk memberikan dukungan kepada calon tertentu.
“Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif. Kami berkomitmen untuk menjaga proses demokrasi agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Arief.
Temuan dugaan mobilisasi kades di Semarang ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proses pemilihan kepala daerah. Dalam konteks demokrasi, keberadaan pejabat publik yang netral sangatlah penting untuk memastikan bahwa setiap pemilih memiliki hak yang sama tanpa ada intervensi dari pihak-pihak tertentu. Bawaslu berjanji akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran demi terciptanya Pilkada yang jujur dan adil.
(N/014)
Bawaslu Semarang Tindak Lanjuti Dugaan Mobilisasi Kades Dalam Pertemuan di Hotel Bintang Lima