BREAKING NEWS
Jumat, 13 Juni 2025

KPUD Muara Enim Sebut Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Melewati Tenggat Waktu, Pemohon Membantah

BITVonline.com - Selasa, 21 Januari 2025 18:34 WIB
89 view
KPUD Muara Enim Sebut Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Melewati Tenggat Waktu, Pemohon Membantah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim menyatakan bahwa permohonan sengketa hasil Pilbup Muara Enim 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Nasrun Umar – Lia Anggraini, telah melewati batas tenggat waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum KPUD Muara Enim, Khoiruzi, menjelaskan bahwa menurut ketentuan yang berlaku, pengajuan sengketa ke MK hanya bisa dilakukan dalam waktu 3×24 jam atau 3 hari sejak hasil pilkada diumumkan. Hasil pilkada sendiri diumumkan pada 3 Desember 2024, sehingga batas waktu pengajuan sengketa adalah pada Kamis, 5 Desember 2024. Namun, permohonan sengketa tersebut diajukan pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 17.29 WIB.

“Berdasarkan permohonan pemohon elektronik nomor 83, permohonan diajukan oleh pemohon kepada Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2024, pukul 17.29 WIB,” kata Khoiruzi dalam sidang sengketa Pilkada Muara Enim di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). Dengan penghitungan ini, menurut KPUD, permohonan sengketa seharusnya tidak dapat dilanjutkan di MK.

Baca Juga:

“Dengan demikian, permohonan pemohon lewat satu hari kerja,” ujar Khoiruzi. Namun, kuasa hukum pemohon, Desyana, membantah bahwa pengajuan sengketa tersebut terlambat. Menurut Desyana, Surat Keputusan KPUD Muara Enim yang mengumumkan hasil perolehan pilkada baru diterima oleh pemohon pada malam hari, 3 Desember 2024, pukul 22.37 WIB.

Oleh karena itu, dengan merujuk pada tenggat waktu 3 hari, batas waktu pengajuan sengketa adalah pada 6 Desember 2024 pukul 22.37 WIB, yang berarti permohonan yang diajukan pada 6 Desember 2024 pukul 17.29 WIB masih dalam batas waktu yang sah. “Kami tidak terlambat,” kata Desyana.

Baca Juga:

Selain itu, pemohon juga mengklaim bahwa KPUD terlambat memberikan surat pengumuman hasil pilkada kepada mereka. Surat tersebut, menurut pemohon, baru diterima pada 5 Desember 2024. Pemohon berencana menyertakan bukti keterlambatan pengiriman surat keputusan tersebut dalam proses sengketa.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan, yaitu Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas, dan Empat Petulai Dangku. Pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Edison – Sumarn.

(christie)

Tags
beritaTerkait
Mahasiswi Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejari Kupang, Segera Disidangkan
Staf Media Pribadi Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Lapor ke Polda Banten
PKP & Lippo Bangun Rumah 14 Meter Persegi, Cicilan Rp600 Ribu per Bulan
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami
Gaji Hakim Naik 280%, SAKSI: Bukan Solusi Atasi Korupsi di Peradilan!
TB Hasanuddin Kritik Rencana TNI AD Bentuk Batalyon Pembangunan: Fokus Saja pada Kesiapan Tempur
komentar
beritaTerbaru