
Warga Tanjung Tiram dan Talawi Keluhkan Gangguan Listrik Berkepanjangan, PLN Diminta Tanggap
BATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
Ekonomi
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim menyatakan bahwa permohonan sengketa hasil Pilbup Muara Enim 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Nasrun Umar – Lia Anggraini, telah melewati batas tenggat waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum KPUD Muara Enim, Khoiruzi, menjelaskan bahwa menurut ketentuan yang berlaku, pengajuan sengketa ke MK hanya bisa dilakukan dalam waktu 3×24 jam atau 3 hari sejak hasil pilkada diumumkan. Hasil pilkada sendiri diumumkan pada 3 Desember 2024, sehingga batas waktu pengajuan sengketa adalah pada Kamis, 5 Desember 2024. Namun, permohonan sengketa tersebut diajukan pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 17.29 WIB.
“Berdasarkan permohonan pemohon elektronik nomor 83, permohonan diajukan oleh pemohon kepada Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2024, pukul 17.29 WIB,” kata Khoiruzi dalam sidang sengketa Pilkada Muara Enim di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). Dengan penghitungan ini, menurut KPUD, permohonan sengketa seharusnya tidak dapat dilanjutkan di MK.
Baca Juga:
“Dengan demikian, permohonan pemohon lewat satu hari kerja,” ujar Khoiruzi. Namun, kuasa hukum pemohon, Desyana, membantah bahwa pengajuan sengketa tersebut terlambat. Menurut Desyana, Surat Keputusan KPUD Muara Enim yang mengumumkan hasil perolehan pilkada baru diterima oleh pemohon pada malam hari, 3 Desember 2024, pukul 22.37 WIB.
Oleh karena itu, dengan merujuk pada tenggat waktu 3 hari, batas waktu pengajuan sengketa adalah pada 6 Desember 2024 pukul 22.37 WIB, yang berarti permohonan yang diajukan pada 6 Desember 2024 pukul 17.29 WIB masih dalam batas waktu yang sah. “Kami tidak terlambat,” kata Desyana.
Baca Juga:
Selain itu, pemohon juga mengklaim bahwa KPUD terlambat memberikan surat pengumuman hasil pilkada kepada mereka. Surat tersebut, menurut pemohon, baru diterima pada 5 Desember 2024. Pemohon berencana menyertakan bukti keterlambatan pengiriman surat keputusan tersebut dalam proses sengketa.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan, yaitu Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas, dan Empat Petulai Dangku. Pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Edison – Sumarn.
(christie)
BATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
EkonomiJAKARTA TIMUR Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi jenazah seora
PeristiwaMEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 dari tiap desa di Kota Padangsidimpuan kembali d
Hukum dan KriminalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosa
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Pro
NasionalJAKARTA Setelah pengakuan emosional Farel Prayoga tentang ibu kandungnya yang selama 14 tahun tak pernah bersamanya, kini giliran ibu tiri
EntertainmentJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lebih dari 200 pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan permo
PemerintahanMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Malang
PemerintahanMEDAN Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan jaminan kemudahan berinves
PemerintahanPAPUA Satuan Tugas Gabungan TNI berhasil melumpuhkan dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) dalam operasi militer di Kampung Kunga dan
Hukum dan Kriminal