BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

KIP Aceh Nyatakan Paslon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat

BITVonline.com - Minggu, 22 September 2024 09:23 WIB
KIP Aceh Nyatakan Paslon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH  – Surat dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengenai hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh beredar luas, mengungkapkan bahwa pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi alias Syech Fadhil dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilgub Aceh 2024.

Isi Surat KIP Aceh

Salinan surat yang didapat dari tim paslon Bustami-Syech Fadhil menunjukkan bahwa dokumen persyaratan untuk kedua calon gubernur dan wakil gubernur tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dalam surat tersebut, yang diteken oleh ketua, wakil ketua, dan anggota KIP Aceh serta dilengkapi stempel resmi, tercantum:

“Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebagaimana terlampir, maka dokumen persyaratan calon gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat, dokumen persyaratan calon wakil gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat.”

Alasan utama di balik penolakan ini adalah ketidaklengkapan dokumen, khususnya surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk menjalankan butir-butir MoU Helsinki di depan DPR Aceh. Meskipun dokumen lainnya berstatus benar, absennya pernyataan tersebut menjadi penghalang signifikan bagi pasangan ini untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya dalam proses pemilihan.

KIP Aceh saat ini belum mengadakan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon, meskipun sesuai jadwal, kegiatan tersebut seharusnya dilakukan hari ini. “KIP Aceh belum rapat pleno penetapan calon,” ungkap Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, ketika dihubungi.

Kisah ini bermula dari pelaksanaan rapat paripurna di DPR Aceh pada 12 September 2024, di mana Bustami Hamzah hadir tanpa pasangan calon, Teungku Muhammad Yusuf A Wahab alias Tu Sop, yang meninggal dunia pada 7 September lalu. DPR Aceh melarang Bustami menandatangani pernyataan kesediaan menjalankan MoU Helsinki, mengingat dia datang sendirian.

Setelah kepergian Tu Sop, partai koalisi sepakat untuk mengusung Syech Fadhil sebagai pengganti. Meskipun ada rencana untuk menggelar paripurna ulang bagi pasangan Bustami, hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai kegiatan tersebut.

Dengan hasil penelitian KIP Aceh ini, tantangan yang dihadapi pasangan Bustami-Fadhil semakin berat. Jika mereka ingin melanjutkan ke tahap pemilihan, mereka harus memenuhi syarat yang ditentukan, termasuk mengurus dokumen yang kurang. Situasi ini juga menjadi pelajaran bagi pasangan calon lainnya untuk memastikan kelengkapan dokumen agar tidak menghadapi masalah serupa.

Pasangan calon lainnya kini lebih fokus dan bersiap untuk menghadapi tahapan selanjutnya menjelang Pilgub Aceh 2024, yang diyakini akan berlangsung kompetitif dan menarik perhatian masyarakat.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru