Usai Konflik Timur Tengah, 24.022 Jemaah Umrah Indonesia Sukses Pulang ke Tanah Air
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
JAKARTA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan akan membahas kemungkinan perubahan aturan terkait situasi di mana kotak kosong menjadi pemenang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Pembahasan ini bertujuan untuk mengatasi isu yang dinilai menghambat semangat dan tujuan Pilkada itu sendiri.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, kemenangan kotak kosong dalam Pilkada menimbulkan permasalahan serius. “Pilkada seharusnya memilih kepala daerah, dan jika kotak kosong yang menang, maka kepala daerah yang dilantik bukanlah pilihan dari masyarakat dalam Pilkada. Ini jelas akan mengabaikan semangat demokrasi yang seharusnya dihadirkan,” ujar Afifuddin saat ditemui di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (9/9).
Saat ini, berdasarkan aturan yang berlaku, jika kotak kosong memenangkan Pilkada, maka Penjabat (Pj) Gubernur akan diangkat dan menjabat selama lima tahun hingga Pilkada serentak berikutnya. Menurut KPU, periode lima tahun ini terlalu lama dan tidak ideal, mengingat waktu tersebut merupakan periode yang cukup panjang tanpa adanya partisipasi aktif dari masyarakat dalam memilih pemimpin mereka.
Afifuddin menjelaskan bahwa ada aspirasi untuk mengubah sistem tersebut agar pemilihan ulang dapat dilakukan pada tahun berikutnya, tanpa harus menunggu lima tahun. “Kalau sampai lima tahun tentu akan lama sekali. Kami sedang mempertimbangkan kemungkinan pemilihan ulang dilakukan setahun setelah tahapan Pilkada selesai, atau pada tahun depannya. Ini akan dibahas lebih lanjut,” tambahnya.
Untuk itu, KPU akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (10/9) untuk mendiskusikan dan mengkonsultasikan potensi perubahan aturan tersebut. Afifuddin menegaskan bahwa perubahan ini penting untuk memastikan Pilkada tetap efektif dan sesuai dengan tujuan awalnya.
Komisioner KPU August Mellaz menambahkan bahwa jika ada kebutuhan untuk pemilihan ulang, maka Pilkada tersebut mungkin akan dilaksanakan pada akhir 2025. “Kebutuhan KPU untuk menyiapkan tahapan Pilkada memerlukan waktu sekitar sembilan bulan. Jadi, jika memungkinkan, pemilihan ulang bisa dilaksanakan pada akhir tahun 2025. Ini adalah opsi yang sedang dipertimbangkan,” ujar Mellaz.
Perubahan aturan ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses Pilkada tetap mencerminkan keinginan dan suara masyarakat secara efektif, dan bahwa setiap daerah memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan harapan mereka. KPU RI dan DPR akan terus berkoordinasi untuk menemukan solusi terbaik bagi isu ini dan memastikan bahwa demokrasi di Indonesia tetap berjalan dengan baik dan adil.
(N/014)
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
JAKARTA Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Diskotek Blue Night di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dirazia oleh petugas Bad
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Kerusakan tutupan hutan di kawasan Ekosistem Batangtoru dinilai berdampak langsung terhadap perubahan kondisi aliran Su
NASIONAL
JAKARTA Perserikatan BangsaBangsa menyatakan keprihatinan atas serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang melanda wilayah Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (15/3), kembali menyebabkan banj
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang tetap melaksanakan tugasnya di tenga
PEMERINTAHAN
TEHERAN Garda Revolusi Iran (IRGC) mengeluarkan pernyataan keras yang menargetkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dengan anc
INTERNASIONAL
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, melepas ribuan peserta Program Mudik Gratis Pemerintah Aceh di Depo
NASIONAL