
Komdigi Beberkan Teknologi Baru Lebih Murah dari Starlink, Siap Sambungkan Sekolah di Pelosok
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan teknologi internet baru yang diklaim lebih murah dari
Sains & Teknologi
SUMBAR –Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak akan diizinkan untuk mencalonkan diri lagi dalam pemilihan berikutnya. Hal ini menjadi sorotan utama menjelang Pilkada mendatang, terutama di Kabupaten Dharmasraya yang saat ini menjadi contoh kasus.
Menurut Ory, jika calon tunggal yang bersaing dengan kotak kosong gagal memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, mereka tidak dapat mencalonkan diri lagi pada pilkada berikutnya. “Jika perolehan suara calon tunggal ini kurang dari 50 persen, maka pasangan calon tersebut tidak boleh mencalonkan diri lagi di pilkada berikutnya,” jelas Ory dalam konferensi pers di Padang, Senin (2/9/2024).
Situasi ini muncul seiring dengan pendaftaran calon kepala daerah di Kabupaten Dharmasraya, di mana hanya satu pasangan calon, Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni, yang mendaftar. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa pemilihan dapat berakhir dengan calon tunggal melawan kotak kosong. Untuk mengatasi kekhawatiran tersebut, KPU Kabupaten Dharmasraya memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, dari 2 hingga 4 September 2024, setelah sosialisasi yang dilakukan sejak 30 Agustus hingga 1 September 2024.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun hanya ada satu pasangan calon yang terdaftar, KPU wajib menjalankan proses sesuai ketentuan konstitusi dan perundang-undangan. “KPU harus melakukannya karena calon tunggal itu konstitusional juga sesuai Keputusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015,” tambah Ory.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa jika calon tunggal kalah dalam pilkada dan tidak mencapai lebih dari 50 persen suara sah, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara. “Jika hasil pemilihan nanti menunjukkan calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota,” ujar Idham.
Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi. KPU di seluruh Indonesia diharapkan dapat menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada 2024, terutama dalam situasi di mana calon tunggal terpaksa berhadapan dengan kotak kosong.
Penting untuk terus memantau perkembangan situasi ini, terutama dengan perpanjangan masa pendaftaran yang memberikan kesempatan bagi calon lain untuk mendaftar, sehingga memastikan adanya persaingan yang sehat dan demokratis dalam pemilihan kepala daerah.
(N/014)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan teknologi internet baru yang diklaim lebih murah dari
Sains & TeknologiMAKKAH Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia (Wamenhaj RI) Dahnil Anzar Simanjuntak melakukan pertemuan resmi dengan Wakil Men
PemerintahanJAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan memperketat pelarangan impor pakaian bekas dalam karung (balpre
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia dan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto
PolitikJAKARTA Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan (BIRate) di level 4,75 persen. adsenseKeputusan tersebut
EkonomiJAKARTA Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMMSPSI), Sudarto, m
PemerintahanTANJUNGBALAI Tim kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, menilai perkara yang menjerat kliennya sarat rekayasa dan penuh kejangga
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengambil langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan Aceh terhadap provinsi tetan
PemerintahanNIAS SELATAN Dua warga Kabupaten Nias Selatan yang tergabung dalam Kelompok Pemerhati Keuangan Daerah melaporkan dugaan penyimpangan dan
Hukum dan KriminalMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan berbagai langkah strategis untuk menanggulangi inflasi, khusu
Ekonomi