Usai Konflik Timur Tengah, 24.022 Jemaah Umrah Indonesia Sukses Pulang ke Tanah Air
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
SUMBAR –Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak akan diizinkan untuk mencalonkan diri lagi dalam pemilihan berikutnya. Hal ini menjadi sorotan utama menjelang Pilkada mendatang, terutama di Kabupaten Dharmasraya yang saat ini menjadi contoh kasus.
Menurut Ory, jika calon tunggal yang bersaing dengan kotak kosong gagal memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, mereka tidak dapat mencalonkan diri lagi pada pilkada berikutnya. “Jika perolehan suara calon tunggal ini kurang dari 50 persen, maka pasangan calon tersebut tidak boleh mencalonkan diri lagi di pilkada berikutnya,” jelas Ory dalam konferensi pers di Padang, Senin (2/9/2024).
Situasi ini muncul seiring dengan pendaftaran calon kepala daerah di Kabupaten Dharmasraya, di mana hanya satu pasangan calon, Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni, yang mendaftar. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa pemilihan dapat berakhir dengan calon tunggal melawan kotak kosong. Untuk mengatasi kekhawatiran tersebut, KPU Kabupaten Dharmasraya memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, dari 2 hingga 4 September 2024, setelah sosialisasi yang dilakukan sejak 30 Agustus hingga 1 September 2024.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun hanya ada satu pasangan calon yang terdaftar, KPU wajib menjalankan proses sesuai ketentuan konstitusi dan perundang-undangan. “KPU harus melakukannya karena calon tunggal itu konstitusional juga sesuai Keputusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015,” tambah Ory.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa jika calon tunggal kalah dalam pilkada dan tidak mencapai lebih dari 50 persen suara sah, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara. “Jika hasil pemilihan nanti menunjukkan calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota,” ujar Idham.
Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi. KPU di seluruh Indonesia diharapkan dapat menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada 2024, terutama dalam situasi di mana calon tunggal terpaksa berhadapan dengan kotak kosong.
Penting untuk terus memantau perkembangan situasi ini, terutama dengan perpanjangan masa pendaftaran yang memberikan kesempatan bagi calon lain untuk mendaftar, sehingga memastikan adanya persaingan yang sehat dan demokratis dalam pemilihan kepala daerah.
(N/014)
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
JAKARTA Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Diskotek Blue Night di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dirazia oleh petugas Bad
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Kerusakan tutupan hutan di kawasan Ekosistem Batangtoru dinilai berdampak langsung terhadap perubahan kondisi aliran Su
NASIONAL
JAKARTA Perserikatan BangsaBangsa menyatakan keprihatinan atas serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang melanda wilayah Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (15/3), kembali menyebabkan banj
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang tetap melaksanakan tugasnya di tenga
PEMERINTAHAN
TEHERAN Garda Revolusi Iran (IRGC) mengeluarkan pernyataan keras yang menargetkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dengan anc
INTERNASIONAL
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, melepas ribuan peserta Program Mudik Gratis Pemerintah Aceh di Depo
NASIONAL