BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Calon Tunggal yang Kalah Melawan Kotak Kosong Dilarang Maju di Pilkada Berikutnya?

BITVonline.com - Senin, 02 September 2024 09:48 WIB
Calon Tunggal yang Kalah Melawan Kotak Kosong Dilarang Maju di Pilkada Berikutnya?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMBAR –Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak akan diizinkan untuk mencalonkan diri lagi dalam pemilihan berikutnya. Hal ini menjadi sorotan utama menjelang Pilkada mendatang, terutama di Kabupaten Dharmasraya yang saat ini menjadi contoh kasus.

Menurut Ory, jika calon tunggal yang bersaing dengan kotak kosong gagal memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, mereka tidak dapat mencalonkan diri lagi pada pilkada berikutnya. “Jika perolehan suara calon tunggal ini kurang dari 50 persen, maka pasangan calon tersebut tidak boleh mencalonkan diri lagi di pilkada berikutnya,” jelas Ory dalam konferensi pers di Padang, Senin (2/9/2024).

Situasi ini muncul seiring dengan pendaftaran calon kepala daerah di Kabupaten Dharmasraya, di mana hanya satu pasangan calon, Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni, yang mendaftar. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa pemilihan dapat berakhir dengan calon tunggal melawan kotak kosong. Untuk mengatasi kekhawatiran tersebut, KPU Kabupaten Dharmasraya memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, dari 2 hingga 4 September 2024, setelah sosialisasi yang dilakukan sejak 30 Agustus hingga 1 September 2024.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun hanya ada satu pasangan calon yang terdaftar, KPU wajib menjalankan proses sesuai ketentuan konstitusi dan perundang-undangan. “KPU harus melakukannya karena calon tunggal itu konstitusional juga sesuai Keputusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015,” tambah Ory.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa jika calon tunggal kalah dalam pilkada dan tidak mencapai lebih dari 50 persen suara sah, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara. “Jika hasil pemilihan nanti menunjukkan calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota,” ujar Idham.

Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi. KPU di seluruh Indonesia diharapkan dapat menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada 2024, terutama dalam situasi di mana calon tunggal terpaksa berhadapan dengan kotak kosong.

Penting untuk terus memantau perkembangan situasi ini, terutama dengan perpanjangan masa pendaftaran yang memberikan kesempatan bagi calon lain untuk mendaftar, sehingga memastikan adanya persaingan yang sehat dan demokratis dalam pemilihan kepala daerah.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru