Usai Konflik Timur Tengah, 24.022 Jemaah Umrah Indonesia Sukses Pulang ke Tanah Air
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
SUMUT –Enam kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) mencatatkan diri sebagai daerah dengan bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah tunggal menjelang Pilkada Serentak 2024. Kabupaten-kabupaten tersebut adalah Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Utara, dan Nias Utara. Menurut Anggota KPU Sumut, Robby Effendi, “Ada 6 Kabupaten di Sumut, mendaftar hanya satu pasangan Bacalon,” ujar Robby pada Sabtu (31/8/2024). Bapaslon yang terdaftar antara lain:
Pakpak Bharat: Franc Bernhard Tumanggor – Mutsyuhito Solin Serdangbedagai: Darma Wijaya – Adlin Tambunan Asahan: Taufik Zainal Abidin – Rianto Labuhanbatu Utara: Hendriyanto Sitorus – Samsul Tanjung Tapanuli Utara: Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul Nias Utara: Amizaro Waruwu – Yusman ZegaKarena hanya satu pasangan calon yang mendaftar, KPU memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran mulai 2 hingga 4 September 2024. Hal ini menjadikan Sumut penyumbang paslon tunggal terbanyak di Indonesia, disusul oleh Jawa Timur dengan lima kabupaten kota dan Jawa Tengah dengan tiga paslon.
Apa yang terjadi jika pasangan calon tunggal kalah dari Kotak Kosong pada Pilkada Serentak 27 November 2024? Pakar Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menjelaskan bahwa dalam kasus calon tunggal kalah dari Kotak Kosong, pemilihan kepala daerah akan diulang pada tahun berikutnya. “Menurut Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jika calon tunggal kalah, pilkada berikutnya akan diadakan pada tahun 2025,” kata Titi dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh The Constitutional Democracy Initiative (CONSID).
Titi Anggraini menjelaskan lebih lanjut bahwa Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada menyebutkan calon tunggal harus mendapatkan lebih dari 50 persen suara untuk dinyatakan menang. Sementara itu, Pasal 54 D ayat (2) mengatur bahwa calon tunggal yang kalah dapat mencalonkan lagi pada pemilihan berikutnya. Adapun Pasal 54 D ayat (3) UU Pilkada menyebutkan bahwa pemilihan akan diulang pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
“Jadi, dalam hal calon tunggal kalah pada Pilkada 2024, pemilihan ulang akan dilakukan pada tahun 2025, dan bukan lima tahun setelahnya. Ini penting agar ada kepemimpinan daerah definitif yang dapat memajukan agenda pembangunan daerah,” jelas Titi. Pasal 54 D ayat (4) UU Pilkada menegaskan bahwa jika belum ada pasangan calon terpilih, pemerintah akan menugaskan penjabat untuk memimpin daerah tersebut.
Dengan pemahaman ini, diharapkan masyarakat dan calon kepala daerah dapat mempersiapkan diri dengan baik menghadapi Pilkada mendatang dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(N/014)
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
JAKARTA Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Diskotek Blue Night di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dirazia oleh petugas Bad
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Kerusakan tutupan hutan di kawasan Ekosistem Batangtoru dinilai berdampak langsung terhadap perubahan kondisi aliran Su
NASIONAL
JAKARTA Perserikatan BangsaBangsa menyatakan keprihatinan atas serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang melanda wilayah Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (15/3), kembali menyebabkan banj
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang tetap melaksanakan tugasnya di tenga
PEMERINTAHAN
TEHERAN Garda Revolusi Iran (IRGC) mengeluarkan pernyataan keras yang menargetkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dengan anc
INTERNASIONAL
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, melepas ribuan peserta Program Mudik Gratis Pemerintah Aceh di Depo
NASIONAL