BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

DPC PKB Kendal Terjebak dalam Kekacauan Pendaftaran Calon, Mengapa KPU Kendal Menolak Berkas Dico-Ali?

BITVonline.com - Jumat, 30 Agustus 2024 07:21 WIB
48 view
DPC PKB Kendal Terjebak dalam Kekacauan Pendaftaran Calon, Mengapa KPU Kendal Menolak Berkas Dico-Ali?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KENDAL – Kekacauan mendaftarkan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Kendal semakin memanas. Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kendal, Muhammad Makmun, memberikan penjelasan mengenai masalah pendaftaran calon yang menyebabkan penolakan berkas pasangan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal.

Menurut Makmun, pada Kamis pagi, 29 Agustus 2024, DPC PKB Kendal sempat mengantar berkas pendaftaran pasangan calon lain, yakni Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, ke KPU. “Kami akui memang DPC PKB Kendal sempat mengantar pasangan calon lain selain Dico-Ali ke KPU,” ujar Makmun saat ditemui di kantor KPU Kendal, sebagaimana dilaporkan detikJateng.

Makmun menjelaskan bahwa keputusan untuk mendaftarkan pasangan Dyah-Benny berasal dari perintah Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB. Berdasarkan surat rekomendasi dari DPP PKB yang tertanggal 21 Agustus 2024, DPC PKB Kendal diminta untuk mengantar berkas pasangan Dyah-Benny ke KPU. “Memang DPC PKB Kendal harus tunduk dan patuh pada perintah DPP PKB,” tegasnya.

Baca Juga:

Namun, situasi semakin rumit ketika pada Kamis malam, DPC PKB Kendal kembali diinstruksikan untuk mendaftarkan pasangan Dico-Ali setelah menerima surat rekomendasi dari DPP PKB tertanggal 24 Agustus 2024. “Kami laksanakan perintah DPP dengan melaksanakan perintah terakhir DPP PKB untuk mendaftarkan Dico dan Ali Nurudin,” ujar Makmun.

Masalah ini menimbulkan kekacauan di lapangan, menyebabkan KPU Kendal menolak berkas pendaftaran pasangan Dico-Ali karena dianggap telah melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini memicu kekhawatiran akan dampak hukum dan administrasi bagi pasangan calon yang berpotensi merugikan mereka.

Baca Juga:

Ketidaksesuaian dalam proses pendaftaran ini mencerminkan dinamika internal partai politik yang sering kali melibatkan perubahan keputusan mendadak dari tingkat pusat yang berimplikasi pada tingkat cabang. Bagi calon yang terdampak, seperti Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, situasi ini adalah tantangan besar yang harus dihadapi dalam upaya mereka meraih kursi kepala daerah.

Dengan ketidakpastian yang ada, Dico-Ali kini harus menunggu keputusan lebih lanjut dari KPU dan DPP PKB untuk menyelesaikan masalah ini. Sementara itu, masyarakat dan pengamat politik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan harapan adanya penyelesaian yang adil dan transparan.

(K/09)

Tags
komentar
beritaTerbaru