
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
Nasional
PANDAEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang mengumumkan bahwa telah ada empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar untuk Pilkada Pandeglang 2024. Keempat pasangan calon ini terdiri dari dua pasangan yang maju melalui jalur independen dan dua pasangan dari gabungan partai politik. Pendaftaran ini merupakan langkah awal dalam tahapan pemilihan yang akan menentukan pemimpin Pandeglang untuk periode mendatang.
Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah menyampaikan bahwa pasangan calon yang mendaftar mencakup berbagai latar belakang. Pasangan pertama yang mendaftar adalah Uday Suhada dan Pujiyanto, yang maju dari jalur independen. Pasangan ini berhasil memenuhi syarat dukungan dengan mengumpulkan 119.153 KTP dari 33 kecamatan di Pandeglang.
Selanjutnya, pasangan Aap Aptadi dan Nurul Qomar juga maju dari jalur independen. Mereka mengumpulkan dukungan sebanyak 79.869 KTP yang tersebar di 35 kecamatan. Kedua pasangan ini menunjukkan komitmen kuat untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada meskipun tidak didukung oleh partai politik.
Dua pasangan calon lainnya berasal dari gabungan partai politik. Fitron Nur Ikhsan dan Diana Jayabaya diusung oleh koalisi delapan partai, yaitu PDIP, Golkar, PPP, Partai Buruh, Partai Umat, Gelora, PKN, dan Perindo. Keberagaman dukungan partai politik ini menunjukkan soliditas dan kekuatan koalisi mereka.
Sementara itu, Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi maju dengan dukungan dari Koalisi Pandeglang Maju, yang terdiri dari PKB, Demokrat, PSI, Gerindra, NasDem, PAN, Garuda, dan PKS. Koalisi ini mengindikasikan dukungan politik yang luas dan kekuatan politik yang solid untuk pasangan ini.
Nunung menjelaskan bahwa setelah proses pendaftaran, para calon harus mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di RSUD Banten. Dari empat pasangan calon, tiga di antaranya sudah menjalani tes kesehatan. Sementara itu, pasangan Aap Aptadi dan Nurul Qomar masih menunggu jadwal dari rumah sakit. “Tiga pasangan calon sudah melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan, dan untuk pasangan Aap Aptadi dan Nurul Qomar, mereka masih menunggu jadwal dari rumah sakit yang cukup padat,” kata Nunung.
Selanjutnya, KPU Pandeglang akan melanjutkan dengan tahapan penelitian persyaratan administrasi calon, perbaikan dan penyerahan persyaratan administrasi, serta pengajuan calon pengganti jika diperlukan. KPU dijadwalkan untuk menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024, yang kemudian diikuti dengan pembagian nomor urut calon.
(K/09)
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi