Iran Tutup Selat Hormuz, Ketegangan Timur Tengah Kembali Memuncak
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
MEDAN –Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara resmi mengumumkan bahwa Prof. Ridha Dharma Jaya, seorang dokter sekaligus guru besar Universitas Sumatera Utara (USU), akan menjadi calon wali kota Medan dari partai tersebut. Pengumuman ini mengikuti putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, mengonfirmasi bahwa PDIP kini memiliki kesempatan untuk mengusung Ridha Dharma Jaya secara mandiri, berkat perubahan aturan yang ditetapkan MK. Sebelumnya, PDIP harus mencari tambahan dukungan karena belum memenuhi ambang batas minimal 10 kursi di DPRD. Namun, dengan putusan terbaru, partai tersebut kini dapat mencalonkan Ridha tanpa perlu mencari kursi tambahan.
“Prof Ridha sudah diumumkan sebagai calon PDIP untuk Wali Kota Medan. Sekarang, deklarasi tidak begitu signifikan lagi karena beliau adalah calon tunggal dari PDIP,” kata Aswan Jaya dalam wawancara dengan kumparan pada Rabu (21/8). Aswan juga menambahkan bahwa Ridha akan segera mencari pasangan calon wakil wali kota yang terbaik dan memiliki potensi menang tinggi.
Meskipun PDIP kini bisa mengusung calon sendiri, Aswan menyebutkan bahwa partai tetap membuka kemungkinan untuk menjalin koalisi dengan partai lain. “Kami juga berharap tidak sendirian dalam pilkada ini. Kami masih berharap bisa menjalin koalisi untuk memperkuat posisi kami,” ujar Aswan.
Dalam pemilihan wali kota Medan yang akan datang, terdapat prediksi bahwa akan ada tiga calon utama. Selain Ridha Dharma Jaya dari PDIP, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, akan maju dengan dukungan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Selain itu, keponakan Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, Rico Waas, akan didukung oleh NasDem, Gerindra, PKB, dan Golkar.
Perubahan aturan yang dikeluarkan MK mengubah cara penghitungan ambang batas pencalonan kepala daerah. Aturan baru ini mempengaruhi Pasal 40 dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang memungkinkan partai-partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah mereka berdasarkan persentase syarat calon independen.
Dengan perubahan ini, PDIP Sumut kini lebih fleksibel dalam menentukan strategi mereka untuk pilkada Medan, dan mereka berencana untuk memanfaatkan situasi ini sebaik mungkin. Sementara itu, koalisi dan partai-partai lain yang terlibat juga akan bersiap untuk mempersiapkan calon mereka dan merumuskan strategi terbaik menjelang hari pencoblosan.
(N/014)
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) menyambut positif kebijakan pemerintah terkait penerapan anggaran m
OLAHRAGA
MEDAN Kebakaran hebat melanda sebuah pabrik plastik dan mainan yang berada di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (20
PERISTIWA
BANDA ACEH Tokoh masyarakat Aceh, Suryadi Djamil, M.I.Kom atau yang akrab disapa Om Sur, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat A
AGAMA
MEDAN Kebakaran hebat melanda empat kapal ikan yang sedang bersandar di dermaga Jalan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Bela
PERISTIWA
JAKARTA Pengamat politik senior Boni Hargens menilai pelibatan personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan sipil merupa
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2026 mencapai 5,61 persen seca
EKONOMI
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah tidak akan melakukan impor beras konsumsi dalam waktu dekat
EKONOMI
JAKARTA Roy Suryo berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudin
HUKUM DAN KRIMINAL