Cegah Perdagangan Orang hingga ke Desa, Kemenimipas Perkuat Peran Pimpasa di Sumut
MEDAN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperluas upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tinda
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN –Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara resmi mengumumkan bahwa Prof. Ridha Dharma Jaya, seorang dokter sekaligus guru besar Universitas Sumatera Utara (USU), akan menjadi calon wali kota Medan dari partai tersebut. Pengumuman ini mengikuti putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, mengonfirmasi bahwa PDIP kini memiliki kesempatan untuk mengusung Ridha Dharma Jaya secara mandiri, berkat perubahan aturan yang ditetapkan MK. Sebelumnya, PDIP harus mencari tambahan dukungan karena belum memenuhi ambang batas minimal 10 kursi di DPRD. Namun, dengan putusan terbaru, partai tersebut kini dapat mencalonkan Ridha tanpa perlu mencari kursi tambahan.
“Prof Ridha sudah diumumkan sebagai calon PDIP untuk Wali Kota Medan. Sekarang, deklarasi tidak begitu signifikan lagi karena beliau adalah calon tunggal dari PDIP,” kata Aswan Jaya dalam wawancara dengan kumparan pada Rabu (21/8). Aswan juga menambahkan bahwa Ridha akan segera mencari pasangan calon wakil wali kota yang terbaik dan memiliki potensi menang tinggi.
Meskipun PDIP kini bisa mengusung calon sendiri, Aswan menyebutkan bahwa partai tetap membuka kemungkinan untuk menjalin koalisi dengan partai lain. “Kami juga berharap tidak sendirian dalam pilkada ini. Kami masih berharap bisa menjalin koalisi untuk memperkuat posisi kami,” ujar Aswan.
Dalam pemilihan wali kota Medan yang akan datang, terdapat prediksi bahwa akan ada tiga calon utama. Selain Ridha Dharma Jaya dari PDIP, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, akan maju dengan dukungan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Selain itu, keponakan Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, Rico Waas, akan didukung oleh NasDem, Gerindra, PKB, dan Golkar.
Perubahan aturan yang dikeluarkan MK mengubah cara penghitungan ambang batas pencalonan kepala daerah. Aturan baru ini mempengaruhi Pasal 40 dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang memungkinkan partai-partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah mereka berdasarkan persentase syarat calon independen.
Dengan perubahan ini, PDIP Sumut kini lebih fleksibel dalam menentukan strategi mereka untuk pilkada Medan, dan mereka berencana untuk memanfaatkan situasi ini sebaik mungkin. Sementara itu, koalisi dan partai-partai lain yang terlibat juga akan bersiap untuk mempersiapkan calon mereka dan merumuskan strategi terbaik menjelang hari pencoblosan.
(N/014)
MEDAN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperluas upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tinda
HUKUM DAN KRIMINAL
LHOKSEUMAWE Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar menyatakan dukungan terhadap percepatan penyusunan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR). R
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp77 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. An
EKONOMI
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengapresiasi pelaksanaan Lomba Domino Medali Ade Jona Prasetyo di Jalan Mangaan I, Ke
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung atau Kejagung membantah dalil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang me
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Masyarakat yang tercatat dalam desil 9 atau 10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) belum tentu merasa memiliki k
EKONOMI
MEDAN Kepala Dusun (Kadus) IV Kesatuan Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sugimin, dituntut enam tahun penjara dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perum Bulog Cabang Medan mulai menyalurkan bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahap kedua untuk alokasi JuliSeptember
EKONOMI
MAUMERE Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta maaf kepada warga terdampak gempa bumi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), j
NASIONAL
JAKARTA Hutan hujan tropis Indonesia dan Malaysia, termasuk kawasan hutan serta gambut di Kalimantan, pada dasarnya bukan ekosistem yang
PERISTIWA