
Semarak Kemerdekaan! Polres Sibolga Bagikan Puluhan Bendera Merah Putih
SIBOLGA Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke80 yang jatuh pada 17 Agustus 2025 mendatang, Polr
Nasional
JAKARTA – Dalam upaya untuk mengatasi fenomena kotak kosong yang marak dalam pemilihan kepala daerah, dua tokoh penting, Anggota PBB Mathur Husyairi dan Anggota Partai Gelora Kholilur Rahman, mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan untuk meminta perubahan dalam ketentuan yang mengatur hak partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.
Permohonan Uji Materiil
Dalam gugatan tersebut, Mathur Husyairi dan Kholilur Rahman, melalui kuasa hukum mereka Abdul, meminta agar Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada diubah. Pasal yang saat ini hanya memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik yang lolos verifikasi sebagai peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, mereka usulkan untuk diubah menjadi, “Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah terverifikasi sebagai partai politik atau telah menjadi peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.”
Baca Juga:
Fenomena Kotak Kosong
Abdul menjelaskan bahwa permohonan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah kotak kosong dalam Pilkada. Kotak kosong, yang seringkali muncul ketika tidak ada pasangan calon yang diusung, dianggap sebagai tanda adanya ketidakadilan dalam sistem pencalonan. Dengan perubahan yang diusulkan, diharapkan setiap partai politik peserta pemilu, meskipun tidak lolos ambang batas, dapat memiliki hak untuk mencalonkan pasangan kepala daerahnya sendiri.
Baca Juga:
“Kami minta kepada Mahkamah Konstitusi, dalam pengujian ini, bahwa yang bisa mencalonkan kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota, adalah partai yang lolos verifikasi atau telah mengikuti pemilihan di daerah tersebut,” ujar Abdul dalam keterangannya.
Ambang Batas dan Ketidakadilan
Menurut Abdul, ambang batas 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah yang ditetapkan saat ini, membuat banyak partai politik yang sudah terverifikasi tetapi tidak dapat mengusung calon kepala daerah. Hal ini terjadi karena kekuatan politik dan dominasi partai besar yang memonopoli kursi DPRD, mengakibatkan partai politik lain tidak memiliki kesempatan yang sama.
“Ini adalah hak yang seharusnya diberikan kepada partai politik yang lolos verifikasi. Undang-undang harus memastikan kesamaan dan kesetaraan, karena partai politik seharusnya diberikan hak yang sama,” tambah Abdul.
Dampak pada Demokrasi
Abdul menekankan bahwa kotak kosong tidak baik untuk perkembangan demokrasi. Meskipun saat ini secara konstitusional diperbolehkan, ia menganggap kotak kosong seharusnya hanya menjadi opsi terakhir. Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan dengan serius permohonan ini dan mengambil langkah yang dapat memperbaiki sistem pemilihan kepala daerah.
“Kami kira bahwa kotak kosong itu tidak baik bagi perkembangan demokrasi kita. Demokrasi itu memang secara legal konstitusional, kotak kosong itu diperbolehkan, tetapi itu seharusnya menjadi opsi terakhir,” tuturnya.
Harapan untuk Perubahan
Dengan adanya gugatan ini, Mathur Husyairi dan Kholilur Rahman berharap dapat mendorong Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perubahan yang signifikan, yang pada akhirnya akan memperbaiki sistem demokrasi dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua partai politik dalam proses pencalonan kepala daerah.
(K/09)
SIBOLGA Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke80 yang jatuh pada 17 Agustus 2025 mendatang, Polr
NasionalBANDA ACEH Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Aceh diamankan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri karena diduga te
Hukum dan KriminalSLEMAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan tidak melanjutkan perkara gugatan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Pres
Hukum dan KriminalBADUNG Kabar kurang menyenangkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktris Dahlia Poland dikabarkan telah mengajukan gugatan cerai ter
EntertainmentMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengungkapkan hasil uji laboratorium terkait kondisi air Danau Toba yang sempat
PariwisataBATAM Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Shigit Sarwo Edi, mantan Kepala Unit 1 Satres Narkoba
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah terus mempercepat pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih melalui pembentukan Satuan Tug
EkonomiJAKARTA Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, menyayangkan aksi pengibaran bendera fiksi One Piece di bawah bender
NasionalJAKARTA Kuasa hukum para terdakwa kasus importasi gula, Hotman Paris Hutapea, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut surat dakwaan ter
PolitikJAKARTA Menteri Luar Negeri RI Sugiono memastikan bahwa dirinya tetap menjalankan tugastugas diplomatik dan kenegaraan, meskipun telah
Politik