Kuliner Malam di Medan: 8 Spot Seafood Pinggir Jalan yang Wajib Dicoba
MEDAN Kuliner malam di Kota Medan selalu punya daya tarik tersendiri, terutama bagi pecinta seafood. Beragam pilihan tempat makan pinggi
PARIWISATA
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan rekomendasi penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. MK meminta KPU untuk tidak menetapkan pasangan terpilih pada pukul 23.00 WIB. Permintaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa jangka waktu bagi pasangan yang kalah dalam pilkada untuk mengajukan gugatan di MK tidak terpangkas, yang bisa berdampak pada proses peradilan.
Dalam sidang pleno sengketa pemilihan legislatif (Pileg) yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan kekhawatiran mengenai penetapan hasil pilkada yang dilakukan pada malam hari. Saldi menyarankan agar KPU mempertimbangkan untuk menunda waktu penetapan pasangan terpilih ke waktu yang lebih pagi, seperti pukul 00.01 WIB, atau bahkan pagi hari.
“Kalau KPU menetapkan hasil Pilkada pada pukul 23.00 WIB, pemohon yang ingin mengajukan gugatan ke MK hanya memiliki waktu sisa dua hari. Pengajuan sengketa Pilkada hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil penetapan,” kata Saldi Isra dalam keterangan persnya.
Saldi menjelaskan bahwa dengan penetapan pada malam hari, sisa waktu untuk mengajukan gugatan menjadi sangat sempit, hanya tersisa dua menit jika penetapan dilakukan pada pukul 23.58 WIB. Untuk memastikan bahwa satu hari penuh dihitung, MK merekomendasikan agar penetapan dilakukan lebih awal, sehingga hak para pihak untuk mengajukan gugatan tetap terjaga dengan baik.
“Supaya satu harinya terhitung penuh, sejak hari penetapan, kalau ditetapkan pada pukul 23.58 WIB, sisa satu hari hanya dua menit. Jadi, geser sedikit ke beberapa menit berikutnya untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pihak-pihak yang mau memperjuangkan haknya,” jelas Saldi.
Saldi juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dia meminta Bawaslu untuk memperhatikan catatan-catatan yang disampaikan oleh MK, agar tidak ada perbedaan penafsiran antara KPU dan Bawaslu mengenai waktu penetapan dan proses pengajuan gugatan.
“Semoga catatan ini juga diperhatikan oleh Bawaslu. Jangan sampai ada penafsiran yang berbeda antara KPU dan Bawaslu soal waktu penetapan ini,” tegasnya.
(K/09)
MEDAN Kuliner malam di Kota Medan selalu punya daya tarik tersendiri, terutama bagi pecinta seafood. Beragam pilihan tempat makan pinggi
PARIWISATA
JAKARTA Bank Indonesia (BI) mengambil langkah baru dengan meningkatkan remunerasi atau bunga atas pengelolaan kas pemerintah. Kebijakan
EKONOMI
JAKARTA Isu perombakan kabinet atau reshuffle di jajaran Menteri Keuangan kembali mencuat di tengah dinamika ekonomi nasional. Nama ekon
POLITIK
JAKARTA Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI), muncul konsep baru yang disebut AI Sandwich sebagai pendekatan agar ma
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah belum berencana mengisi posisi dua wakil menteri (wame
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto yang secara berulang mene
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings tidak mempermasalahkan
EKONOMI
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait pembukaan peluang
POLITIK
MEDAN Sumatera Utara memiliki banyak destinasi camping yang menarik dan mudah dijangkau dari Kota Medan. Lokasilokasi ini menawarkan peng
PARIWISATA
JAKARTA Komisi II DPR RI berencana mengunjungi sejumlah partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun partai nonparlemen, un
POLITIK