BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Maret 2026

Bupati Deli Serdang Larang Pengutipan Biaya Perpisahan dan Studi Wisata untuk Orangtua Murid

Adelia Syafitri - Senin, 28 April 2025 16:32 WIB
Bupati Deli Serdang Larang Pengutipan Biaya Perpisahan dan Studi Wisata untuk Orangtua Murid
Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELISERDANG -Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, mengeluarkan larangan tegas terkait pengutipan biaya untuk perpisahan dan studi wisata yang dibebankan kepada orangtua murid di sekolah-sekolah di wilayahnya.

Larangan ini disampaikan melalui akun media sosialnya pada Senin (28/4/2025), setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai pengutipan yang memberatkan orangtua siswa.

Dalam unggahannya, dr. Asri, yang akrab disapa Dokter Aci, menegaskan bahwa kegiatan-kegiatan seperti perpisahan dan studi wisata yang membebani orangtua tidak diperbolehkan.

Ia menyatakan, "Tidak boleh ada kutipan apapun terkait studi tour, perpisahan yang memberatkan ke orang tua. Masyarakat saat ini sudah cukup berat. Sebagai pemerintah daerah, kita harus bisa meringankan beban orangtua siswa."

Penegasan ini muncul setelah adanya laporan dari seorang pengguna Instagram, fahmi28_13112020, yang menginformasikan adanya pengutipan sebesar Rp 812 ribu untuk acara perpisahan dan studi wisata di SD Negeri 106835 Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Biaya tersebut terdiri dari uang les sebesar Rp 300 ribu, baju kaos perpisahan, serta biaya perjalanan ke Park Zoo Pancur Batu sebesar Rp 512 ribu.

Pihak orangtua yang mengirimkan laporan tersebut mengungkapkan keberatannya terhadap beban biaya yang ditarik.

Mendapatkan laporan tersebut, Bupati Asri Ludin langsung menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan, untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Sebagai langkah tegas, Dinas Pendidikan Deli Serdang pun mengeluarkan surat edaran dengan nomor: 800/2142. SKR/2025 yang melarang pengutipan biaya untuk kegiatan perpisahan dan studi wisata.

Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh sekolah di Kabupaten Deli Serdang, baik negeri maupun swasta, dengan tiga poin penting:

- Tidak melakukan pengutipan untuk kegiatan perpisahan dan studi wisata.

- Kegiatan perpisahan hanya boleh dilakukan di dalam lingkungan sekolah tanpa melibatkan biaya dari orangtua.

- Tidak melakukan kegiatan studi wisata atau sejenisnya yang biayanya dibebankan kepada orangtua atau wali siswa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, menanggapi pengaduan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke sekolah yang disebutkan dalam laporan.

Samsuar memastikan bahwa pihak sekolah, SD Negeri 106835, tidak melakukan pengutipan biaya perpisahan.

Ia menyebutkan bahwa jumlah siswa di sekolah tersebut sangat sedikit, hanya sekitar 80 orang, dengan 12 siswa di kelas 6.

"Tidak ada pengutipan untuk uang perpisahan di sekolah itu. Pihak sekolah pun tidak mengenal siapa yang mengadukan," ujar Samsuar Sinaga.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan perpisahan dapat dilaksanakan dengan cara sederhana di lingkungan sekolah tanpa membebani orangtua siswa.

Langkah tegas Bupati Deli Serdang ini diharapkan dapat meringankan beban orangtua siswa dan menciptakan transparansi dalam pengelolaan kegiatan pendidikan di Kabupaten Deli Serdang.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru