
Warga Natal Dukung Polres Madina Tuntaskan Kasus Pembunuhan Siswa SMAN 1 Natal
MADINA Puluhan warga Kecamatan Natal mendatangi Polres Mandailing Natal (Madina) untuk menyatakan dukungan penuh kepada penyidik Satreskri
Hukum dan KriminalBITVONLINE.COM -Kabar gembira bagi para guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan program bantuan kuliah untuk para guru yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang D4 atau S1.
Tak hanya bantuan kuliah, pemerintah juga memberikan dukungan dana sebesar Rp 3 juta per semester selama masa studi.
Baca Juga:
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik, sekaligus menjawab kebutuhan profesionalisme guru di era pendidikan modern.
Baca Juga:
"Ada tiga skema bantuan untuk guru yang belum memiliki ijazah D4 atau S1. Skema tersebut disesuaikan dengan latar belakang pendidikan terakhir guru, termasuk yang sudah D2 atau D3 bisa lanjut lewat program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)," kata Mu'ti saat menghadiri acara di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Jumat (2/5/2025).
Tiga Skema Bantuan Pendidikan untuk Guru
Program ini terbagi ke dalam tiga kategori utama:
- Guru dengan latar belakang D2 atau D3, bisa menempuh program RPL untuk melanjutkan ke D4 atau S1.
- Guru yang sudah menyelesaikan D4/S1 tetapi belum terdaftar secara administrasi, tetap dapat memperoleh bantuan setelah diverifikasi.
- Guru yang belum pernah kuliah, dapat mengikuti program kuliah reguler atau online sesuai kemampuan dan pilihan.
Mu'ti menegaskan, pelaksanaan kuliah bisa dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan difasilitasi secara blended learning (gabungan online dan offline).
Hal ini agar guru tetap bisa mengajar selama masa studi.
Kriteria Penerima Bantuan Pendidikan Guru
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Kemendikdasmen, berikut kriteria guru yang dapat mengikuti program bantuan:
- Afirmasi (Usia 50–55 tahun)
- Mendapat pengakuan RPL 70% SKS
- Kuliah dua semester di LPTK secara blended learning
- Tanpa skripsi
- Reguler (Guru selain afirmasi)
- RPL 50%–70% SKS
- Kuliah dua semester di LPTK dengan sistem blended
- Khusus guru PAUD mengikuti diklat berjenjang setara 45 SKS (selama 4,5 bulan pola IN-OJL)
Target: 12.000 Guru Tahun Ini
Program ini menargetkan 12.000 guru penerima bantuan pada tahun 2025.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mempercepat peningkatan kualifikasi guru dan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
"Guru tetap bisa menjalankan tugasnya di sekolah sambil kuliah. Ini bentuk komitmen kita untuk mendukung pengembangan kompetensi guru," ujar Mu'ti.*
(km/a008)
MADINA Puluhan warga Kecamatan Natal mendatangi Polres Mandailing Natal (Madina) untuk menyatakan dukungan penuh kepada penyidik Satreskri
Hukum dan KriminalTAPSEL Proyek renovasi Sekolah Rakyat Tahap I C Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang berlokasi di Balai Latihan Kerja (BLK Tapsel), K
NasionalJAKARTA Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran yang sangat besar dalam program
PendidikanJAKARTA Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendukung penuh program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dijalankan pemerintah dan berharap p
KesehatanROKAN HILIR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memberikan klarifikasi terkait kasus penyelewengan bahan
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan harapan besar agar TNI semakin solid, profesional, dan siap menghadapi berbagai tantan
NasionalTEL AVIV Ribuan demonstran turun ke jalan di Tel Aviv pada Sabtu (9/8/2025), memprotes rencana pemerintah Israel yang akan memperluas op
InternasionalBANDUNG BARAT Dalam upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer yang digelar di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus
NasionalYOGYAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa tujuan utama dari hukum acara pidana ada
Hukum dan KriminalPADANG LAWAS Kasus penyiksaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padan
Hukum dan Kriminal