BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Pelajar SMP Negeri 2 Galang dan Orangtua Unjuk Rasa di Kantor Bupati Deli Serdang: "Kami Ingin Kembali ke Sekolah Kami"

- Kamis, 15 Mei 2025 14:21 WIB
Pelajar SMP Negeri 2 Galang dan Orangtua Unjuk Rasa di Kantor Bupati Deli Serdang: "Kami Ingin Kembali ke Sekolah Kami"
AKSI DEMO: Puluhan pelajar SMP Negeri 2 Galang melakukan aksi unjukrasa ke kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (15/5/2025). Mereka melakukan aksi bersama para orangtua wali murid.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Deli Serdang – Puluhan pelajar SMP Negeri 2 Galang bersama para orangtua mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (15/5/2025).

Mereka menuntut pemerintah daerah segera menyelesaikan polemik yang menyebabkan mereka harus berpindah-pindah sekolah selama beberapa tahun terakhir.

Aksi ini dipicu oleh kondisi para pelajar yang merasa terombang-ambing karena harus belajar di tempat yang terus berpindah. Awalnya mereka dipindahkan dari sekolah di Desa Patumbukan ke SD Negeri di Desa Pisang Pala, lalu kembali dipindahkan ke SMP Negeri 1 di Desa Jaharun.

"Capek kami dipindah-pindahkan. Kami maunya kembali ke sekolah kami. Nggak enak kali masuk siang, terus dibully pula," ujar Yulpahusna, salah satu siswi.

Para siswa mengaku mendapat perlakuan kurang menyenangkan selama menumpang belajar di SMP Negeri 1. Mereka menerima kertas berisi tulisan bernada intimidatif dari siswa-siswa lain, seperti "harus tahu diri" dan "jangan pakai meja kami".

Tak hanya siswa, para orangtua juga menyuarakan keresahan mereka. Rohana, wali murid dari Desa Patumbukan, menyebut anak-anaknya tak hanya harus menempuh jarak lebih jauh ke sekolah, tapi juga mengalami tekanan mental.

"Tujuh anak saya sekolah di SMP Negeri 2 Galang. Dulu sekolah dekat rumah, sekarang dipindah makin jauh. Di sekolah yang baru mereka dibully. Pemerintah seperti tutup mata," katanya lantang saat orasi.

Masalah ini bermula dari konflik hukum terkait status tanah sekolah. Berdasarkan catatan hukum, tanah seluas 35.500 m² di Desa Patumbukan merupakan tanah wakaf milik PD Al-Jamiyatul Wasliyah Kabupaten Deli Serdang. Hal ini diputuskan melalui serangkaian putusan pengadilan sejak tahun 1988 hingga Mahkamah Agung tahun 1993.

Karena status tanah tersebut, Pemkab Deli Serdang memindahkan aktivitas sekolah ke lokasi lain. Namun, pemindahan ini dianggap tanpa solusi nyata dan menyebabkan ketidaknyamanan berkepanjangan bagi siswa dan wali murid.

Hingga saat ini, para siswa berharap bisa kembali belajar dengan nyaman di sekolah yang tetap, tanpa harus berpindah-pindah atau mengalami diskriminasi.*

(tb/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru