"Bila ini alasannya, ini benar-benar konyol. Lawak-lawak. Ini bentuk kegagalan program Dinas Pendidikan Sumut dalam mendorong generasi kita memiliki prestasi akademik," katanya.
KAJI ULANG
Sehubungan dengan itu, Abyadi Siregar berharap, sebelum kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), sebaiknya perlu dikaji ulang lebih dalam.
Dinas Pendidikan Sumut harus segera mengambil inisiatif. Undang semua skateholder pendidikan. "Pak gubernur harus diberi masukan yang benar, sehingga mengambil keputusan yang tepat," harap Abyadi.
Abyadi menjelaskan, dalam otonomi daerah, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan mengelola pendidikan. Tapi, ia berharap kewenangan itu jangan ditafsirkan kebablasan. Seharusnya, kewenangan itu dilakukan untuk mendorong prestasi akademik murid.
Misalnya, mengembangkan satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal, menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan daerah dan potensi lokal. Meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemanfaatan sumber daya lokal.
Yang lebih penting lagi, merespon kebutuhan masyarakat lebih cepat. "Ini sangat penting. Misalnya, menindaklanjuti keresahan masyarakat atas maraknya pungutan liar di sektor pendidikan. Ini keresahan yang sudah sangat lama. Terutama saat tahun ajaran baru," katanya.
Kemudian, merespon tentang kekurangan jumlah satuan pendidikan (sekolah) maupun sarana dan prasarana pendidikan. "Sampai sekarang masih banyak sekolah yang menerapkan masuk pagi dan masuk sore. Artinya, ada siswa masuk pagi, dan ada masuk sore. Ini terjadi akibat kekurangan jumlah sekolah. Ini mestinya jadi kajian penting," katanya.
Menutup komentarnya, Abyadi Siregar berharap, rencana penerapan sekolah lima hari itu, bukan merupakan program terselubung dengan tujuan efisiensi anggaran.
"Dengan sekolah lima hari, mungkin akan mengurangi anggaran di sektor pendidikan dan digunakan ke sektor lain. Kalau begini, jangan korbankan sektor pendidikan untuk kepentingan lain," harap Abyadi.*