BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

Cek Penerima PIP 2025 Kini Bisa Lewat HP! Berikut Jadwal dan Besaran Bantuan yang Diterima

Abyadi Siregar - Selasa, 08 Juli 2025 15:15 WIB
77 view
Cek Penerima PIP 2025 Kini Bisa Lewat HP! Berikut Jadwal dan Besaran Bantuan yang Diterima
Ilustrasi Penerima PIP. (foto: puslapdik.dikdasmen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Program ini merupakan bantuan tunai pendidikan yang bertujuan untuk mencegah anak usia sekolah dari risiko putus sekolah serta memberikan kesempatan yang lebih besar bagi mereka menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah.

PIP diberikan secara selektif kepada peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, atau yang masuk dalam kategori prioritas tertentu.

Setiap penerima hanya mendapatkan bantuan satu kali dalam satu tahun anggaran untuk jenjang pendidikan yang sama.

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP

Untuk mengetahui status sebagai penerima PIP tahun 2025, masyarakat kini dapat mengakses informasi tersebut dengan mudah melalui ponsel.

Berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi laman resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 menggunakan browser HP.

- Scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Cari Penerima PIP".

- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara tepat.

- Isi kode captcha yang diminta.

- Klik tombol "Cek Penerima PIP".

- Sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan PIP.

Jadwal Pencairan PIP 2025

Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP tahun 2025 terbagi dalam tiga termin:

- Termin 1 (Februari–April): untuk peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

- Termin 2 (Mei–September): untuk penerima berdasarkan usulan dinas pendidikan serta siswa yang telah mengaktivasi SK nominasi.

- Termin 3 (Oktober–Desember): untuk penerima yang belum mencairkan dana pada termin sebelumnya.

Besaran Dana PIP 2025 per Jenjang

Besaran dana bantuan yang diberikan kepada peserta didik disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan semester yang sedang dijalani:

- SD/SDLB/Paket A:

Rp 450.000/tahun (Rp 225.000 untuk kelas I semester ganjil & kelas VI semester genap)

- SMP/SMPLB/Paket B:

Rp 750.000/tahun (Rp 375.000 untuk kelas VII semester ganjil & kelas IX semester genap)

- SMA/SMALB/Paket C:

Rp 1.000.000/tahun (Rp 500.000 untuk kelas X semester ganjil & kelas XII semester genap)

- SMK:

Rp 1.000.000/tahun (Rp 500.000 untuk kelas X semester ganjil & kelas XII/XIII semester genap)

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?

Penerima manfaat PIP meliputi peserta didik yang memenuhi kriteria berikut:

- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah atau panti asuhan

- Korban bencana alam atau musibah

- Anak yang mengalami kelainan fisik atau sosial

- Anak dari orang tua korban PHK, dari keluarga terpidana, atau yang tinggal di Lembaga Pemasyarakatan

- Anak yang tidak bersekolah dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan

- Peserta kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Dengan adanya PIP, pemerintah berharap tidak ada lagi anak Indonesia yang putus sekolah karena alasan ekonomi.

Dukungan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan generasi muda yang cerdas, tangguh, dan berdaya saing di masa depan.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru