JAKARTA – Kabar baik datang bagi ratusan ribu guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag).
Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi bagi mereka sebesar Rp500.000, dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Kebijakan ini berlaku terhitung mulai Januari 2025 dan akan dibayarkan secara rapel penuh, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan ASN.
"Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru non-ASN binaan Kementerian Agama naik dari satu setengah juta menjadi dua juta rupiah per bulan," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangannya, Minggu (13/7/2025), di Jakarta.
Siapa Saja yang Menerima?
Kenaikan tunjangan ini diberikan kepada guru non-ASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi ASN.
Total penerima mencapai 227.147 guru yang tersebar di berbagai direktorat jenderal di Kemenag, meliputi:
196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah – Ditjen Pendidikan Islam
17.240 guru binaan Direktorat PAI – Ditjen Pendidikan Islam