- Tokoh masyarakat yang menjadi panutan maksimal 30%
- Pakar pendidikan atau pensiunan tenaga pendidik maksimal 30%
Sementara itu, pihak yang dilarang menjadi anggota Komite Sekolah mencakup:
- Tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah tersebut
- Penyelenggara sekolah
- Pemerintah desa dan pejabat pemerintah yang membidangi pendidikan
- Anggota DPRD dan unsur Forkopimda
Masa jabatan anggota komite maksimal 3 tahun dan bisa dipilih kembali satu kali masa jabatan.
Keanggotaan berakhir bila yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia, berhalangan tetap, atau dijatuhi hukuman pidana.
Polemik yang muncul ini menjadi pengingat bahwa pemilihan Komite Sekolah harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan sesuai regulasi, demi menjaga kepercayaan orang tua murid serta kelangsungan pendidikan yang akuntabel.*