BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

LLDIKTI XIII Tegaskan Rusli Bintang Berwenang Kelola Universitas Abulyatama Aceh

T.Jamaluddin - Kamis, 14 Agustus 2025 09:41 WIB
LLDIKTI XIII Tegaskan Rusli Bintang Berwenang Kelola Universitas Abulyatama Aceh
Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh. (foto: T. Jamaluddin/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIII Aceh akhirnya memberikan penegasan resmi terkait polemik kepemilikan dan penyelenggaraan Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh.

Dalam surat resmi tertanggal 6 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jantho, LLDIKTI XIII dengan tegas menyatakan bahwa Yayasan Abulyatama Aceh, yang selama ini dikenal publik sebagai yayasan milik Dr. (HC) Rusli Bintang, merupakan badan penyelenggara yang sah dari Universitas Abulyatama.

Penegasan tersebut disampaikan melalui surat jawaban Tergugat XVIII dalam perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Jth, antara pihak penggugat atas nama Yayasan Abulyatama Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) melawan Yayasan Abulyatama Aceh.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua LLDIKTI XIII, Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M., M.T., dan memuat 15 poin pernyataan yang menolak seluruh dalil dan klaim yang disampaikan oleh pihak penggugat.

Dalam dokumen tersebut, LLDIKTI secara tegas menyatakan tidak memiliki hubungan maupun pengakuan terhadap keberadaan Yayasan Abulyatama NAD.

Bahkan pada poin ke-11 disebutkan dengan jelas:

"LLDIKTI XIII tidak pernah tahu keberadaan Yayasan Abulyatama Nanggroe Aceh Darussalam."

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh bentuk penyelenggaraan akademik, termasuk izin operasional Universitas Abulyatama, hanya diakui berada di bawah naungan Yayasan Abulyatama Aceh, sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 304/KPT/I/2019.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Abulyatama yang sah, Dr. Nurlis Effendi, S.H., M.H., menyambut baik kejelasan dari pihak LLDIKTI.

Ia menyatakan bahwa surat tersebut kini telah diterima secara resmi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho.

"Penegasan ini seharusnya sudah muncul sejak awal agar masyarakat tidak bingung. Namun, kami bersyukur LLDIKTI akhirnya menyampaikan secara jelas siapa yang berwenang. Ini menjadi pegangan yang sah, tidak hanya bagi pengadilan, tetapi juga untuk publik," ujar Dr. Nurlis dalam wawancara bersama sejumlah media di Banda Aceh, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, dari aspek hukum dan akademik, kejelasan ini sudah menyelesaikan substansi utama dari perkara, dan tinggal menunggu penetapan hukum dari majelis hakim.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru