BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

LLDIKTI XIII Tegaskan Rusli Bintang Berwenang Kelola Universitas Abulyatama Aceh

T.Jamaluddin - Kamis, 14 Agustus 2025 09:41 WIB
LLDIKTI XIII Tegaskan Rusli Bintang Berwenang Kelola Universitas Abulyatama Aceh
Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh. (foto: T. Jamaluddin/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIII Aceh akhirnya memberikan penegasan resmi terkait polemik kepemilikan dan penyelenggaraan Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh.

Dalam surat resmi tertanggal 6 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jantho, LLDIKTI XIII dengan tegas menyatakan bahwa Yayasan Abulyatama Aceh, yang selama ini dikenal publik sebagai yayasan milik Dr. (HC) Rusli Bintang, merupakan badan penyelenggara yang sah dari Universitas Abulyatama.

Penegasan tersebut disampaikan melalui surat jawaban Tergugat XVIII dalam perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Jth, antara pihak penggugat atas nama Yayasan Abulyatama Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) melawan Yayasan Abulyatama Aceh.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua LLDIKTI XIII, Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M., M.T., dan memuat 15 poin pernyataan yang menolak seluruh dalil dan klaim yang disampaikan oleh pihak penggugat.

Dalam dokumen tersebut, LLDIKTI secara tegas menyatakan tidak memiliki hubungan maupun pengakuan terhadap keberadaan Yayasan Abulyatama NAD.

Bahkan pada poin ke-11 disebutkan dengan jelas:

"LLDIKTI XIII tidak pernah tahu keberadaan Yayasan Abulyatama Nanggroe Aceh Darussalam."

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh bentuk penyelenggaraan akademik, termasuk izin operasional Universitas Abulyatama, hanya diakui berada di bawah naungan Yayasan Abulyatama Aceh, sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 304/KPT/I/2019.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Abulyatama yang sah, Dr. Nurlis Effendi, S.H., M.H., menyambut baik kejelasan dari pihak LLDIKTI.

Ia menyatakan bahwa surat tersebut kini telah diterima secara resmi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho.

"Penegasan ini seharusnya sudah muncul sejak awal agar masyarakat tidak bingung. Namun, kami bersyukur LLDIKTI akhirnya menyampaikan secara jelas siapa yang berwenang. Ini menjadi pegangan yang sah, tidak hanya bagi pengadilan, tetapi juga untuk publik," ujar Dr. Nurlis dalam wawancara bersama sejumlah media di Banda Aceh, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, dari aspek hukum dan akademik, kejelasan ini sudah menyelesaikan substansi utama dari perkara, dan tinggal menunggu penetapan hukum dari majelis hakim.

Tiga poin terakhir dalam surat jawaban LLDIKTI menjadi penekanan paling penting, khususnya:

- Poin 13: Menyatakan bahwa sejak 2019, badan penyelenggara Universitas Abulyatama adalah Yayasan Abulyatama Aceh.

- Poin 14: Menegaskan kembali bahwa sampai saat ini, badan penyelenggara resmi tetap berada di bawah yayasan tersebut.

- Poin 15: LLDIKTI XIII menyatakan kesiapannya untuk menerima putusan hukum apapun yang akan ditetapkan oleh majelis hakim.

Saat ditanya mengenai status gedung kampus di Lampoh Keude, Aceh Besar, yang kini masih dikuasai oleh pihak Yayasan Abulyatama NAD, Dr. Nurlis menyatakan bahwa hal tersebut menjadi ranah yayasan, bukan tanggung jawab akademik.

"Kami tidak ingin terseret pada konflik kepemilikan aset. Fokus kami adalah perkuliahan. Proses belajar-mengajar bisa dilakukan di mana saja, asalkan nyaman dan layak. Kami sudah menyiapkan sejumlah lokasi alternatif yang bahkan lebih representatif," ujar Rektor.

Ia juga memastikan bahwa kegiatan akademik Universitas Abulyatama tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terpengaruh oleh dinamika hukum yang sedang berlangsung.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru