
Pemerintah Putihkan Utang Kecil di SLIK OJK, Ratusan Ribu MBR Berpeluang Dapat Rumah Subsidi
JAKARTA Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini kesulitan mendapatkan rumah subsidi karena terkendala
EkonomiJAKARTA – Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Salah satu poin krusial dalam beleid anyar ini adalah perubahan nomenklatur dan fungsi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN.
Undang-undang ini mulai dikutip secara resmi pada Selasa (14/10/2025), dengan perubahan signifikan dalam struktur tata kelola BUMN, termasuk penguatan fungsi pengawasan dan investasi melalui dua entitas utama: BP BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).Baca Juga:
Dalam Pasal 1 ayat (21), BP BUMN didefinisikan sebagai lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN.
Sesuai Pasal 3, lembaga ini dibentuk oleh Presiden dan berada langsung di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Kepala BP BUMN bertindak sebagai wakil pemerintah pusat dengan tugas sebagai regulator, yang meliputi:
- Menetapkan kebijakan umum dan tata kelola BUMN,
- Menyusun peta jalan BUMN dan menyampaikannya ke DPR,
- Mengatur penugasan, pembentukan, serta pemeriksaan BUMN,
- Menyetujui rencana kerja BUMN,
- Mengusulkan privatisasi kepada Komite Privatisasi,
- Melakukan pengawasan dan penilaian atas kinerja BUMN,
- Menetapkan indikator kinerja utama, serta,
- Melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan Presiden.
Perubahan ini disebut sebagai bagian dari upaya menyelaraskan pengelolaan BUMN dengan praktik tata kelola modern dan memperkuat akuntabilitas publik.
Pasal 2 ayat (3) beleid tersebut menyebutkan bahwa pemerintah kini memiliki:
- 1% saham Seri A Dwiwarna pada BUMN yang dipegang oleh Kepala BP BUMN,
- 99% saham Seri B pada BUMN yang dikelola melalui BPI Danantara.
Struktur ini memberikan porsi besar pengelolaan operasional dan investasi kepada Danantara, sementara peran pengawasan dan penetapan kebijakan tetap berada di BP BUMN.
UU No. 16/2025 juga menetapkan tugas dan wewenang Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam Pasal 3E hingga 3H.
Danantara dibentuk untuk mengelola dan mengoptimalkan investasi serta operasional BUMN. Adapun kewenangannya antara lain:
- Mengelola dividen dari holding investasi, operasional, dan BUMN,
- Menyetujui penambahan/pengurangan penyertaan modal,
- Memberikan atau menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden,
- Membentuk holding baru dan mengesahkan rencana kerja,
- Menyetujui hapus buku dan tagih atas aset BUMN,
- Menetapkan kebijakan strategis investasi BUMN,
- Melakukan investasi langsung atau tidak langsung.
Modal awal Danantara ditetapkan sebesar Rp1.000 triliun, yang dapat ditambah melalui penyertaan modal negara ataupun sumber lain.
JAKARTA Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini kesulitan mendapatkan rumah subsidi karena terkendala
EkonomiJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Keuangan telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp192 triliun untuk s
EkonomiSIDOARJO Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pembangunan ulang Pondok Pesan
NasionalMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat langkah strategis dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba d
NasionalMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meminta seluruh pihak terkait untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan bahan pan
EkonomiMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima kunjungan kerja Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di Anjungan La
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkai
Hukum dan KriminalMEDAN Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang mantan pejabat Badan Perta
Hukum dan KriminalJAKARTA Sejumlah relawan pendukung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam Aliansi Indo
NasionalJAKARTA Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sama sekali tidak memiliki rencana untuk melakukan k
Nasional