BREAKING NEWS
Senin, 23 Februari 2026

Kanwil Kemenkum Bali Dorong Literasi Hak Paten dan Kekayaan Intelektual bagi Pelajar SMA 2 Denpasar

M. Chairul - Senin, 23 Februari 2026 16:43 WIB
Kanwil Kemenkum Bali Dorong Literasi Hak Paten dan Kekayaan Intelektual bagi Pelajar SMA 2 Denpasar
Acara yang berlangsung pada Senin (23/02/2026) ini diikuti oleh siswa Ekstrakurikuler Student Company beserta guru pendamping. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali hadir di SMA Negeri 2 Denpasar untuk memberikan edukasi seputar hak paten dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi para pelajar.

Kegiatan yang bertajuk VYOOMA Patent Insight: Hak Paten dan Pelindungan Kekayaan Intelektual ini digelar sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum di kalangan generasi muda.

Acara yang berlangsung pada Senin (23/02/2026) ini diikuti oleh siswa Ekstrakurikuler Student Company beserta guru pendamping.

Baca Juga:

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Bali hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemaparan dan pendampingan terkait hak paten perusahaan serta pelindungan KI.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Made Yuda Yudistira, menjelaskan pentingnya memahami KI sebagai bentuk perlindungan atas ide dan inovasi.

"Kekayaan Intelektual adalah hak yang muncul dari hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai manfaat. Satu produk dapat melekat lebih dari satu jenis KI, seperti hak cipta, paten, merek, dan desain industri," ujar Yudistira.

Ia juga menekankan bahwa hak cipta berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal, sementara paten melindungi invensi teknologi dari yang sederhana hingga kompleks.

Sesi diskusi menyoroti keterkaitan pelajar dengan KI, khususnya dalam penciptaan karya kreatif seperti lagu, video, dan lukisan, serta inovasi berbasis penelitian yang memiliki potensi dipatenkan.

Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali, Ekayani, menambahkan bahwa pemahaman ini menjadi modal penting bagi pelajar yang aktif di dunia inovasi dan kewirausahaan.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Amelia Dwinda Gusanti, turut menanggapi pertanyaan siswa tentang pencatatan karya.

Menurut Amelia, pendaftaran KI memberikan perlindungan hukum bagi pencipta, baik dari sisi hak moral maupun hak ekonomi.

Kegiatan berlangsung antusias dan diakhiri dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepada Kanwil Kemenkum Bali, serta sesi foto bersama.

Melalui kegiatan ini, pihak Kanwil berharap edukasi KI di dunia pendidikan dapat berlanjut dan menumbuhkan generasi muda yang sadar hukum sekaligus inovatif.*

(dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahasiswi 18 Tahun Jadi Korban Dugaan Pencabulan Oknum Mantri di Klinik Deli Serdang
Bripda Firman Jadi Tersangka, Kapolda Sulsel: Luka Korban Terbukti Akibat Pukulan
Perkuat Dunia Kesehatan dan Pendidikan, RSU Permata Madina Sibuhuan Gandeng Universitas Aufa Royhan
No One Left Behind: Menaker Pastikan Pekerja Indonesia Tak Tertinggal di Era Digital, Siap Hadapi Disrupsi AI dan Robotik
Maksiat Tubuh Memutus Silaturahmi, Ustad Akmal Marzuki Ingatkan Pentingnya Ukhuwah Islamiyah
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Dilaporkan ke MKMK di Tengah Penanganan Kasus Adies Kadir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru