Swiss Tumbangkan Aljazair 2-0! Embolo dan Ndoye Antar La Nati ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
VANCOUVER Swiss memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Aljazair dengan skor 20 pada pertandingan babak
OLAHRAGA
MEDAN – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan tidak ada guru honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan setelah terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, merespons kekhawatiran yang sempat muncul di kalangan tenaga pendidik di berbagai jenjang pendidikan.
Menurut Alexander Sinulingga, para guru honorer tidak perlu khawatir karena Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memiliki kebijakan memberhentikan tenaga pendidik non ASN.Baca Juga:
"Pak Gubernur meminta agar tidak ada guru non ASN diberhentikan karena adanya surat edaran tersebut. Saat ini kami masih mendalami poin-poin yang tertuang dalam surat edaran itu," kata Alexander Sinulingga, Sabtu, 16 Mei 2026.
Ia mengatakan arahan tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang meminta stabilitas tenaga pendidik tetap terjaga di daerah.
Berdasarkan kajian awal, Disdik Sumut menilai substansi utama surat edaran tersebut bukan soal pengurangan tenaga kerja, melainkan penataan serta pendataan guru yang belum terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Alexander Sinulingga mengatakan sebagian guru non ASN yang belum masuk dalam Dapodik merupakan tenaga pendidik yang direkrut dalam beberapa tahun terakhir oleh pihak sekolah.
"Guru yang belum terdaftar dalam Dapodik ini rata-rata merupakan tenaga baru yang direkrut oleh kepala sekolah, bukan melalui Dinas Pendidikan," ujarnya.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tengah menyiapkan langkah strategis guna mencari solusi bagi guru non ASN yang belum terdata.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak lagi melakukan pengangkatan guru honorer di luar mekanisme resmi.
Langkah tersebut dilakukan agar persoalan administrasi tenaga pendidik tidak semakin bertambah di masa mendatang.
Alexander Sinulingga kembali menegaskan bahwa guru honorer tetap dapat menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.*
(sp/ad)
VANCOUVER Swiss memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Aljazair dengan skor 20 pada pertandingan babak
OLAHRAGA
JAKARTA Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menolak usulan pemberian hak keuangan tambahan bagi kepala daera
NASIONAL
RUSIA Rusia mulai mengimpor bensin dari India untuk mengatasi krisis bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di dalam negeri. Krisis tersebu
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afa
HUKUM DAN KRIMINAL
YAHUKIMO Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa Tentara Pembebasan Nasional Papua BaratOrganisasi Papua Merdeka (TPNPBOPM)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia bukanlah sebuah beb
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali melanjutkan operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (P
HUKUM DAN KRIMINAL
YAHUKIMO Komando Operasi (Koops) TNI Habema mengerahkan tiga helikopter untuk mengevakuasi jenazah pilot berkewarganegaraan Amerika Serika
PERISTIWA
JAKARTA Markas Besar (Mabes) TNI memberikan tanggapan terkait penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar meng
PENDIDIKAN