Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia berharap pemerintah daerah melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak dialami masyarakat lain.
Jika terbukti terjadi, tindakan yang mengandung unsur intimidasi atau ajakan berkelahi dinilai bertentangan dengan etika profesi pendidik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mewajibkan guru menjunjung tinggi peraturan, kode etik profesi, dan nilai moral dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, Kode Etik Guru Indonesia menegaskan pentingnya hubungan yang profesional, santun, dan bermartabat antara tenaga pendidik dengan orang tua peserta didik.
Hingga berita ini ditulis, pihak SD Negeri 01 Labuhan Ruku belum memberikan tanggapan atas pengaduan tersebut.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.