Tragedi Anak Krakatau dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Jurnalis
Oleh Yakub F. IsmailDUKA nasional belum berakhir. Misteri hilangnya lima jurnalis bersama kru Speedboat Arupadhatu 1 sampai kini masih belu
OPINI
TANGSEL — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Afirmasi Tahun Ajaran 2026/2027 kembali menjadi sorotan.
Sejumlah persoalan mulai dari dugaan manipulasi dokumen, penyalahgunaan status ekonomi, hingga ketidaksesuaian data sosial ekonomi dilaporkan muncul di berbagai daerah.
Di tengah situasi itu, akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ikut menjadi perhatian.Baca Juga:
Data yang tidak sesuai kondisi lapangan disebut berpotensi membuat peserta didik dari keluarga kurang mampu justru gagal masuk jalur afirmasi, meski kebijakan tersebut sejatinya disiapkan untuk mereka.
Persoalan ini dinilai dapat menghambat tujuan utama jalur afirmasi, yakni memberi akses pendidikan yang lebih setara bagi kelompok masyarakat rentan.
Praktisi hukum dan akademisi, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Bang Sunan, menegaskan bahwa jalur afirmasi merupakan kebijakan negara yang dirancang untuk mengurangi kesenjangan sosial.
"Jalur afirmasi hadir sebagai bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, validitas data menjadi faktor yang sangat menentukan agar bantuan dan kesempatan yang diberikan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak," ujar Bang Sunan, Selasa (23/6/2026).
Ia menilai persoalan data desil dalam DTSEN tidak bisa dipandang sebagai urusan administrasi semata.
Menurutnya, kesalahan data dapat berdampak langsung pada hilangnya hak warga negara dalam mengakses pendidikan.
Kelompok masyarakat yang disebut paling rentan terdampak antara lain keluarga berpenghasilan rendah, pekerja sektor informal, buruh harian, penyandang disabilitas, lansia, serta rumah tangga yang masuk kategori rentan miskin.
Dalam praktiknya, kondisi ekonomi mereka tidak selalu tercatat secara akurat dalam sistem pendataan nasional.
Akibatnya, tidak sedikit siswa dari keluarga kurang mampu yang justru tidak bisa mengakses jalur afirmasi karena data mereka tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Bang Sunan menilai hal ini menunjukkan bahwa akurasi DTSEN memiliki kaitan langsung dengan perlindungan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas pendidikan.
Ia menegaskan bahwa hak memperoleh pendidikan telah dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, setiap kebijakan pendidikan harus dijalankan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Di sisi lain, ia juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan jalur afirmasi, seperti penggunaan alamat fiktif hingga manipulasi data sosial ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dalam proses seleksi.
"Jika jalur afirmasi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga anak-anak dari keluarga kurang mampu yang seharusnya mendapatkan kesempatan tersebut," tegasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bang Sunan mendorong penguatan integrasi data antarinstansi, termasuk pemerintah daerah, dinas pendidikan, dinas sosial, dan lembaga kependudukan.
Sinkronisasi DTSEN dengan DTKS, Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta data kependudukan dinilai penting untuk mengurangi kesalahan data dan potensi penyalahgunaan.
Ia menegaskan jalur afirmasi tetap harus dipertahankan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan.
Namun, sistem pengawasan dan validasi data harus diperkuat agar kebijakan tersebut tidak salah sasaran.
"Jangan sampai kebijakan yang dirancang untuk membantu rakyat kecil justru dinikmati oleh mereka yang mampu memanipulasi keadaan. Negara harus memastikan setiap kuota afirmasi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya," pungkas Bang Sunan.* (ad)
Oleh Yakub F. IsmailDUKA nasional belum berakhir. Misteri hilangnya lima jurnalis bersama kru Speedboat Arupadhatu 1 sampai kini masih belu
OPINI
LANGKAT Ketua Persadaan Merga Silima (PMS) Kabupaten Langkat, Edi Bahagia Sinuraya, S.IP, bersama jajaran pengurus dan panitia pelantika
NASIONAL
MEDAN Ombudsman RI didesak mengambil langkah hukum dengan memidanakan seluruh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang menghalanghal
PERISTIWA
JAKARTA Harga emas Antam pada Sabtu, 26 September 2026, kembali menguat. Harga emas batangan 1 gram yang dipasarkan melalui Logam Mulia
EKONOMI
JAKARTA Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, menyoroti pembahasan Rancangan Undang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Generasi yang tumbuh pada era 2000an tentu tidak asing dengan ponsel Nokia. Merek asal Finlandia tersebut pernah menjadi salah
SAINS DAN TEKNOLOGI
DAIRI Seorang anggota Polres Dairi, Aiptu Herbin Silaen, meninggal dunia saat menjalankan tugas membantu proses evakuasi korban kebakara
PERISTIWA
MINAHASA Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengingatkan kader partainya agar tidak menyalahgunakan uang negara. Ia bahkan
POLITIK
JAKARTA Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan duka cita atas meninggalnya Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra atau Guruh
NASIONAL
BANDA ACEH Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelajar berinisial FM, 13 tahun, dan RKF, 15 tahun. Keduanya
HUKUM DAN KRIMINAL