Demokrat Bicara Pilpres 2029, Sebut Belum Ada Nama Capres Selain Prabowo
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden
POLITIK
JAKARTA – Sertifikat O-Level menjadi sorotan publik setelah disebut dalam pembahasan mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dokumen tersebut berkaitan dengan pendidikan menengah yang ditempuh Gibran di Singapura sebelum melanjutkan pendidikan ke Australia.
Perhatian publik kemudian mengarah pada satu pertanyaan: apakah sertifikat O-Level setara dengan ijazah SMA di Indonesia?Baca Juga:
Untuk memahami persoalan tersebut, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu pengertian O-Level dan perbedaannya dengan sistem pendidikan nasional.
Apa Itu Sertifikat O-Level?
O-Level merupakan singkatan dari General Certificate of Education Ordinary Level (GCE O-Level), yaitu kualifikasi pendidikan yang diperoleh melalui ujian pada jenjang menengah dalam sistem pendidikan tertentu.
Di Singapura, ujian GCE O-Level menjadi salah satu tahapan pendidikan menengah yang dapat digunakan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Ujian ini mencakup sejumlah mata pelajaran, seperti bahasa, matematika, sains, dan humaniora.
Siswa mengikuti ujian sesuai mata pelajaran yang tersedia dan ketentuan yang berlaku.
Hasil setiap mata pelajaran kemudian dinilai berdasarkan sistem penilaian penyelenggara ujian.
Secara historis, kualifikasi O-Level diperkenalkan di Inggris pada 1951 untuk menggantikan School Certificate.
Dalam perkembangannya, kualifikasi ini digunakan di sejumlah negara dengan ketentuan yang dapat berbeda sesuai sistem pendidikan masing-masing.
Di Singapura, penyelenggaraan GCE O-Level melibatkan Singapore Examinations and Assessment Board (SEAB), Kementerian Pendidikan Singapura, dan Cambridge International Education.
Apakah O-Level Setara dengan Ijazah SMA?
Sertifikat O-Level tidak dapat secara otomatis dianggap setara dengan ijazah SMA di Indonesia.
Kedua dokumen tersebut berasal dari sistem pendidikan yang berbeda, dengan struktur pembelajaran, persyaratan kelulusan, dan mekanisme penilaian masing-masing.
O-Level merupakan kualifikasi yang diperoleh berdasarkan hasil ujian mata pelajaran.
Sementara itu, ijazah SMA di Indonesia diberikan berdasarkan pemenuhan ketentuan penyelesaian pendidikan menengah sesuai sistem pendidikan nasional.
Karena perbedaan tersebut, pengakuan terhadap kualifikasi pendidikan dari luar negeri perlu mengikuti mekanisme yang berlaku di Indonesia.
Penilaian dapat mempertimbangkan dokumen pendidikan, jenjang yang telah ditempuh, serta riwayat pendidikan secara keseluruhan.
Dengan demikian, penentuan kesetaraan tidak cukup hanya berdasarkan nama sertifikat atau penyebutan jenjang pendidikannya.
Dokumen dan riwayat pendidikan yang bersangkutan perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Kaitannya dengan Riwayat Pendidikan Gibran
Dalam pembahasan mengenai riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, sertifikat O-Level menjadi salah satu hal yang menarik perhatian karena berkaitan dengan pendidikan yang ditempuhnya di Singapura sebelum melanjutkan pendidikan di Australia.
Namun, untuk menilai kedudukan dokumen tersebut, perlu dibedakan antara kualifikasi yang diperoleh di luar negeri dan pengakuan atau penyetaraannya dalam sistem pendidikan Indonesia.
Riwayat pendidikan lanjutan juga menjadi bagian penting dalam memahami keseluruhan jalur pendidikan seseorang.
Karena itu, kesimpulan mengenai kesetaraan pendidikan harus merujuk pada dokumen resmi dan keputusan atau ketentuan dari lembaga yang berwenang.
Pada akhirnya, sertifikat O-Level tidak otomatis sama dengan ijazah SMA Indonesia.
Pengakuan kesetaraannya perlu ditentukan melalui mekanisme yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan istilah atau jenjang yang tercantum pada dokumen.
Pemahaman ini penting agar masyarakat dapat mengikuti perdebatan mengenai riwayat pendidikan secara lebih cermat dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh dokumen serta ketentuan yang relevan diperiksa.* (vo/ad)
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang mengaitkan penemuan jenazah pria di sebuah bangunan kosong di Kabupaten Kendal,
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu
OPINI
BATU BARA Bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat ditunjukkan oleh salah seorang pengusaha ponsel, Muhammad Mus
NASIONAL
BINJAI Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Binjai menggelar bakti sosial dengan membagikan 500 goni beras kepada wa
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh mengerahkan 1.820 personel untuk mengamankan pembukaan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahun 2026
NASIONAL
BANDA ACEH Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Aceh Kombes Pol. Said Anna Fauza mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi S
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kreativitas dan semangat warga binaan melalu
NASIONAL
JAKARTA Asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
HUKUM DAN KRIMINAL