Muhammadiyah Aceh Percepat Digitalisasi Organisasi Lewat Pelatihan SatuMu
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
SURABAYA -Sebuah tragedi kelam kembali mengguncang Surabaya, di mana seorang anggota polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru diduga melakukan perbuatan tercela terhadap putri tirinya selama empat tahun lamanya. Berdasarkan keterangan yang diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu M Prasetyo, kasus ini telah masuk dalam proses penyidikan yang intensif. “Korban sudah kami minta keterangan beserta neneknya. Korban ini masih di bawah umur, sehingga didampingi neneknya. Kami sudah proses kasus ini, secepatnya akan kami sampaikan hasilnya,” ujar Iptu Prasetyo.
Kejadian ini menimbulkan kecaman dan rasa tak percaya dari masyarakat Surabaya, terutama karena pelaku adalah seorang oknum polisi yang seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menjalankan tugasnya. AKP Haryoko Widhi dari Kasi Humas Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa oknum polisi tersebut akan diproses secara profesional dan pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. “Untuk kode etik ditangani Propam Polda Jatim. Sementara kasus pidananya oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” terang AKP Haryoko.
Dari sisi korban, tragedi ini terungkap setelah sang korban mempercayakan ceritanya kepada kakeknya. N (55), kakek korban, menegaskan bahwa cucunya baru mengungkapkan kejadian ini pada pertengahan bulan puasa. “Cucu saya baru ngomong ke saya pada pertengahan bulan puasa. Langsung saya ajak laporan ke kantor polisi,” ujar N, menunjukkan sikap tegasnya terhadap keadilan.
Pelaporan yang dilakukan oleh kakek korban kemudian diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP: STPL/B/215/IV/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim. “Saya tidak terima cucu saya diperlakukan seperti itu. Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa dipecat (dari kepolisian),” ungkap N dengan penuh kesedihan.
Kasus ini menjadi sorotan publik yang mengingatkan akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Keadilan harus menjadi pijakan utama dalam penanganan kasus semacam ini, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pelakunya. Semoga proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan seutuhnya bagi korban dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, agar masyarakat kembali percaya pada keadilan yang berlaku di negara ini.
(N/014)
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan selama periode 2024 Juli 2026 dengan kinerja positif. Indeks ditutup me
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan rangkaian pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu cepat menghubungkan temuan uang dan emas s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengunjungi stan Bhayangkari Daerah Aceh dalam ajang Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara (KB
EKONOMI
BANDA ACEH Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Marlina Muzakir mengajak anakanak Aceh untuk berani melawan segala bentuk perundungan atau bullyi
PENDIDIKAN
JAKARTA Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait istilah londo ireng yang disampaikan dalam pidatonya menuai perhatian publik. Istil
POLITIK
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah melakukan perubahan terhadap skema hubungan antara pembayaran zakat dan kewajib
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
HUKUM DAN KRIMINAL