BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Polres Kerinci Berhasil Meringkus Sindikat Peredaran Obat Terlarang Lintas Daerah di Jambi

BITVonline.com - Jumat, 01 Maret 2024 03:32 WIB
Polres Kerinci Berhasil Meringkus Sindikat Peredaran Obat Terlarang Lintas Daerah di Jambi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAMBI -Tim satreskrim polres kerinci, jambi meringkus 2 orang sindikat peredaran obat-obatan terlarang lintas daerah.dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti ribuan butir pil tramadol dan hexymer siap edar.

Operasi anti-narkoba yang dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Kerinci, Jambi, berhasil menggagalkan upaya peredaran obat-obatan terlarang lintas daerah dengan menangkap dua orang tersangka sindikat peredaran obat keras. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita ribuan butir pil tramadol dan hexymer siap edar.

Dua orang tersangka yang berinisial RY dan AA terlihat tunduk lesu saat digiring polisi, mengenakan baju tahanan. Mereka merupakan bagian dari sindikat peredaran obat keras lintas daerah yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diterima dari pihak Loka POM Kabupaten Bungo. Polisi menerima laporan adanya pengiriman obat terlarang yang dikirim ke Kota Sungai Penuh.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh polisi akhirnya membuahkan hasil dengan berhasilnya penangkapan kedua tersangka. Mereka diduga mendapatkan obat keras tersebut melalui belanja online dan kembali mendistribusikannya ke masyarakat.

Kedua tersangka harus menginap di Hotel Prodeo Polres Kerinci untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka akan dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.

Operasi ini merupakan langkah nyata dari kepolisian dalam memerangi peredaran obat terlarang, serta memberikan pesan keras kepada para sindikat bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas oleh hukum.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru