PURWAKARTA –Sebuah peristiwa tragis terjadi di Desa Darangdan, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar). Pada Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Maman, seorang warga berusia 63 tahun, meninggal dunia saat hendak mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Kapolsek Darangdan, AKP Yoga Prayoga, yang menyampaikan kronologi kejadian tersebut kepada media, seperti dilansir oleh TribunJabar.id.
Menurut keterangan yang diberikan oleh AKP Yoga, Maman merupakan salah seorang pemilih di TPS 08 Desa Darangdan. Peristiwa tragis itu terjadi ketika Maman tiba-tiba lunglai dan pingsan saat hendak menuju bilik suara. Sebelum jatuh pingsan, Maman sempat berteriak memanggil istrinya yang berada di luar TPS.
Petugas dan warga yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan pertama dan membawa Maman ke Puskesmas Darangdan untuk mendapatkan bantuan medis lebih lanjut. Namun, sayangnya, Maman dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis setibanya di Puskesmas Darangdan. Diduga Maman meninggal dalam perjalanan menuju Puskesmas akibat serangan jantung serta penyakit menahun yang dideritanya.
AKP Yoga menjelaskan bahwa Maman belum sempat menggunakan hak pilihnya sebelum pingsan dan meninggal dunia. Surat suara yang akan digunakan oleh Maman untuk mencoblos telah diamankan oleh petugas TPS dan masih utuh, belum digunakan. Dugaan sementara menyebutkan bahwa Maman meninggal akibat serangan jantung yang mendadak, ditambah dengan penyakit menahun yang telah lama dideritanya.
Peristiwa ini menggambarkan betapa rapuhnya kesehatan seseorang di tengah proses demokrasi yang berlangsung. Kematian Maman merupakan kehilangan yang mendalam bagi keluarga dan masyarakat setempat, sementara juga menjadi pengingat akan pentingnya kesehatan dan keselamatan dalam setiap tahapan pemilihan umum.
(K/09)
Warga Purwakarta Teriak Memanggil Istri di TPS Sebelum Pingsan dan Meninggal Dunia