BANGKALAN – Seorang wanita tewas setelah terseret oleh sebuah Toyota Innova di depan Gedung Olahraga Sultan Abdul Kadirun (GOR Saka), Bangkalan, Jawa Timur pada Senin, 12 Februari 2024. Korban, yang dikenal dengan inisial NW (33 tahun), saat itu sedang mengendarai sebuah motor dengan nomor polisi L 3459 ABC. Kecelakaan yang merenggut nyawa NW terjadi ketika Innova dengan nomor polisi L 1480 HW yang dikemudikan oleh MZ (26 tahun) melaju dari timur ke barat.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Bangkalan, Ipda Jauhari, menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut. Mobil Innova yang dikendarai MZ terlalu mepet ke arah kanan saat melintasi sebuah tikungan di jalan. Akibatnya, motor yang dikendarai oleh NW dari arah berlawanan tertabrak oleh Innova tersebut karena laju mobil terlalu condong ke kanan.
“Saat tertabrak oleh Innova, korban terseret di bawah kolong mobil hingga kendaraan berhenti setelah menabrak pagar GOR,” ujar Jauhari seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com pada Selasa, 12 Februari 2024. Menurut Jauhari, sopir Innova kurang konsentrasi karena sedang dalam kecepatan tinggi dan mobil terlalu mendekati sisi kanan jalan.
Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi, menekankan bahwa faktor manusia merupakan penyebab dominan dari kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, banyak kasus kecelakaan diakibatkan oleh kurangnya konsentrasi pengemudi, yang bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti sakit, kelelahan, penggunaan ponsel, pengaruh alkohol atau narkoba, serta ketidakmampuan dalam mengendalikan kendaraan.
Kurangnya konsentrasi saat berkendara termasuk dalam pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal ini mengatur bahwa pelanggar akan dikenai hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.