BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Dugaan Oknum Ketua Lingkungan Rukun Warga 07 Melanggar Hukum Perda Provinsi DKI no.8 tahun 2021,Perda No.7 tahun 2010,Tidak Sinergi Dengan Lingkungan Masyarakat

BITVonline.com - Minggu, 08 Januari 2023 17:15 WIB
Dugaan Oknum Ketua Lingkungan Rukun Warga 07 Melanggar Hukum Perda Provinsi DKI no.8 tahun 2021,Perda No.7 tahun 2010,Tidak Sinergi Dengan Lingkungan Masyarakat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta,-Berdasarkan penelusuran investigasi keluhan masyarakat umum bahwa ada dugaan oknum ketua lingkungan rukun warga 07 daerah rawamangun area depam komplek perumahan Paus melanggar kesan pungli,ketertiban lingkungan dan lalu lintas serta ketidaknyaman yang dinilai oleh warga setempat maupun para pengendaraan yang melintas.

Menurut informasi perwakilan para pedagang yang dihimpun oleh media online biaya iuran lapak untuk berdagang yang di setor kepada oknum ketua lingkungan rukun warga 07 rawamangun jakarta timur sangat membebani aspek kehidupan para pedagang dalam rutinitasi,”ujar tegas pedagang kuliner makanan berinsial IRM,SFY dalam wawancara media online berada dilokasi depan komplek perumahan Warga Paus rukun warga07 rawamangun”.

Faktor dugaan ketua lingkungan rukun warga 07 rawamangun yang berada depan komplek perumahan warga paus yaitu pungli kesan setoran iuran dari para pedagang beragam lapak dagangan yaitu tarif iuran yang berbeda antara 180.000 rupiah per bln hingga 250.000 rupiah per bulan rupiah.”ujar tegas keluhan para pedagang yang berinsial IRM,SFY kepada media online dalam wawancara seputar kilas informasi yang ditelusuri”.

Oknum ketua lingkungan rukun warga 07 tersebut berinsial RML yaitu melanggar perda provinsi DKI NO.8 tahun 2021 dan perda no.7 tahun 2010 yaitu trotoar di jadikan untuk pejalan kaki bukan untuk fungsi lokasi lapak para pedagang/memgalihkan fungsi ruang tata kota,mengganggu ketertiban lalu lintas KUHP,pasal 310. KUHAP,pasal 335 ayat 1 KUHP,pasal 331. KUHP,pasal 324. KUHP,pasal 370. KUHPER,pasal 1366. UU.NO.24 tahun 1992. Pasal 67 UU.NO.32 Tahun 2009. Pasal 65 UULH ayat 1.

Setoran tarif iuran yang dihasilkn oleh oknum ketua lingkungan rukun warga 07 komplek perumahan warga pays tersebut diduga mendapat penghasilan pendapatan dari lapak pedagang tersebut yaitu diperkirakan antara 4.500.000 rupiah dan hasil tarif dari iuran pendapatan tersebut untuk saku oknum ketua lingkungan rukun warga 07 di lingkungan komplek perumahan warga Paus”ujar ungkap keluhan para pedagang yang berinsial IRM dan SFY seorang pedagang kaki lima yang berdagang dilokasi depan komplek perumahan warga paun rukun warga 07 rawa mangun jakarta timur

Giat giat lapak para pedagang tersebut diduga telah beroperasi diprediksi kemngkinan sudah berjalan yaitu kurang lebih 15 tahun menurut informasi para pedagang dari hasil wawancara investigasi media online dalam sorotan liputan media online dengan memantau,menyoroti keluhan masyarakat umum tersebut.

Penelusuran sorotan liputan media online di lokasi daerah rawamangun komplek perumahan warga Paus adanya dekingan seorang oknum ketua lingkungan rukun warga 07 tersebut dari giat giat lapak para pedagang kaki lima yang diduga pungli dengan setoran iuran yang berbeda jumlah tarif yang dibuat oleh oknum ketua lingkungan rukun warga 07 rawamangun jakarta timur komplek perumahan warga paus mengganggu ketertiban lalu lintas dan lingkungan.

Sorotan liputan media online dengan penelusuran ibvestigasi ada giat giat lapak para pedagang beragam dagangan pada tanggal 8/1/2023,pada hari minggu malam pada pukul jam 18:38 sore menjelang malam yang didekingin oleh oknum ketua lingkungan rukun warga 07 di lokasi daerah rawamangun jakarta timur depan komplek perumahan warga paus

Giat giat lapak para pedagang tersebut banyak disoroti oleh warga yang berjalan kaki bahwa lapak pedagang itu sangat mengganggu kenyamanan pejalan kaki,mengganggu ketertiban lalu lintas dengan kesan dinilai mempersempit jalur para pengendara kendaraan roda dua dan roda empat dan roda lebih serta ada oknum juru parkir liar tanpa identitas yang tidak jelas,pungli,arogan dan tidak tertib.

Lokasi giat giat lapak para pedagang tersebut terdapat beberapa lokasi fasilitas umum yaitu rambu rambu lalu lintas,ruko ruko bertingkat yaitu perbankan,cafe ayam greprek,mall arion rawangun,halte mall arion,warung remang kecil milik warg,trotoar,pembatas jalan.

Lokasi lapak dagangan berada lokasi depan komplek perumahan warga paus yaitu seorang oknum ketua lingkungan rukun warga 07 yang beralamat Jalan Paus Dalam No.7 RT 1/RW 007 kelurahan Sunan Giri,Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur.

(RANTI,SH.SE)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru