MAKASSAR -Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, melaksanakan eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani yang berujung ricuh pada Kamis (13/2/2025). Eksekusi lahan yang dilakukan terhadap salah satu lokasi tanah dan bangunan seluas 12.931 meter persegi itu mendapat perlawanan sengit dari pihak keluarga pemilik lahan dan bangunan yang dieksekusi.
Ribuan personel polisi gabungan diturunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Namun, perlawanan dari massa yang memblokade jalan, membakar ban bekas, dan melempari petugas dengan batu mengakibatkan ketegangan tinggi di lokasi. Dalam menghadapi perlawanan tersebut, polisi terpaksa menembakkan gas air mata dan menyiramkan air untuk membubarkan massa.
Meski mendapatkan perlawanan keras, aparat keamanan berhasil memukul mundur massa dan memastikan eksekusi dapat berlangsung. Dalam proses tersebut, petugas PN Makassar berhasil membacakan keputusan eksekusi dan menghancurkan sejumlah bangunan yang terdiri dari sembilan unit ruko dan satu bangunan bekas sekolah.
Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto, menjelaskan bahwa perlawanan dari pihak keluarga dan penjaga toko adalah hal yang wajar. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan usaha mereka untuk mempertahankan tanah yang telah menjadi sengketa. "Namanya juga mempertahankan diri. Mereka bakar ban, melempar, supaya eksekusi tidak dilakukan," ungkap Darminto di lokasi.
Eksekusi ini sudah melalui proses panjang di PN Makassar, dan saat ini alat berat telah diterjunkan untuk merobohkan bangunan-bangunan yang ada di lokasi tersebut. Kepolisian terus berjaga untuk memastikan kelancaran eksekusi hingga selesai.