BARABAI – Polisi memastikan bahwa tengkorak dan tulang belulang yang ditemukan di Hutan Desa Kindingan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, bukan akibat tindak pidana. Hasil visum menunjukkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan pada jasad korban. “Hasil visum menunjukkan tidak ada tanda kekerasan pada korban,” ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres HST, Ipda Akhmad Priadi, Minggu (29/12/2024).
Korban diketahui bernama Rahmat (21), seorang pemuda yang dilaporkan hilang oleh keluarganya sebulan lalu. Rahmat meninggalkan rumah tanpa diketahui keberadaannya hingga ditemukan dalam kondisi telah menjadi kerangka di hutan. Penemuan bermula saat warga Desa Kindingan beraktivitas di hutan dan menemukan tengkorak serta tulang belulang manusia. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada aparat desa, yang meneruskannya kepada pihak kepolisian.
Petugas Polres HST langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang milik korban di lokasi, termasuk pakaian yang dikenakan saat terakhir terlihat. Barang-barang ini membantu polisi mengidentifikasi korban sebagai Rahmat, warga Kecamatan Hantakan. Setelah visum dilakukan, jasad korban yang telah menjadi kerangka diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Keluarga Rahmat menerima dengan ikhlas kematian korban dan menolak otopsi. “Keluarga menerima dengan ikhlas kematian korban dan menolak otopsi,” tambah Akhmad. Hasil penyelidikan sementara menyatakan tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus ini. Polisi menduga korban meninggal karena sebab alami, namun penyebab pastinya belum dapat dipastikan. Pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk waspada saat beraktivitas di hutan dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan.