Pada 28 Februari 2025, tepat empat tahun setelah wafatnya Artidjo, "ruh"nya seakan kembali hidup di dunia peradilan Indonesia.
Salah satu buktinya adalah putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis terdakwa kasus korupsi, seperti mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi.
Putusan MA terhadap kasus SYL yang diputus pada tanggal yang sama memperlihatkan adanya kesinambungan dalam prinsip hukum yang dijunjung tinggi oleh Artidjo, yakni tidak memberikan ampun kepada pelaku korupsi.
SYL tetap menerima hukuman 12 tahun penjara serta denda, meski di tingkat pertama hanya dijatuhi hukuman 10 tahun.
Begitu juga dengan Harvey Moeis yang menerima vonis 20 tahun penjara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.
Putusan ini juga menambah bobot yang diinginkan oleh Artidjo dalam memberikan hukuman yang setimpal bagi mereka yang merugikan negara.
Tentu saja, meskipun Artidjo sudah tidak lagi berada di dunia ini, pengaruhnya tetap abadi.
Tidak hanya melalui putusan hukum yang tegas, tetapi juga melalui inspirasi bagi hakim-hakim di Indonesia yang terus berusaha untuk menegakkan hukum dengan keadilan dan integritas tinggi.
Dengan hadirnya keputusan-keputusan penting di Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung yang tidak terkendali oleh pengaruh siapa pun, Artidjo Alkostar tetap akan dikenang sebagai hakim yang benar-benar agung dan menjadi simbol harapan bagi dunia peradilan Indonesia.